PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24
Berupaya melarikan diri, sebanyak tujuh orang tahanan melakukan penganiayaan terhadap personil yang sedang melakukan tugas jaga di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Patumbak Polrestabes Medan, Sabtu (25/07/2020) malam.
Akibat kejadian ini, Bripda BHS (23) warga Jalan Kapten Muslim Perumahan Griya Anugerah, Kecamatan Medan Helvetia, mengalami luka lebam di bibir bawah, luka robek di bibir bagian dalam dan baju dinas robek.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, kejadian ini berawal saat nasi catering untuk tahanan blok C tiba di RTP Polsek Patumbak. Kemudian Bripda BHS menerima dan memeriksa nasi tersebut.
“Sesaat kemudian, korban mengantar nasi itu ke dalam blok C. Setelah nasi diterima oleh tahanan yang ada di blok C, korban menutup kembali pintu sel,” ujar Arfin, Senin (27/07/2020).
Saat hendak menutup, kata Arfin, tiba-tiba pintu sel ditarik oleh para tahanan dadi dalam. Kemudian para tahanan mendorong Bripda BHS sambil memukuli korban dengan menggunakan tangan.
“Para tahanan kemudian berupaya melarikan diri. Namun petugas yang lain datang memberikan bantuan, sehingga para tahanan dapat diamankan kembali ke sel blok C,” ungkap Arfin.
Dikatakan Arfin, sampai saat ini para tahanan yang melakukan penganiayaan masih diproses di Polsek Patumbak. Para pelaku dijerat dalam perkara penganiayaan terhadap anggota sesuai Pasal 214 KUHP.
Kompol Arfin menuturkan, setelah peristiwa itu pihaknya langsung melakukan razia di dalam sel tahanan. Dalam razia itu, pihaknya menemukan senjata tajam (sajam) yang dibuat oleh salah satu dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan.
“Jadi selain diproses dalam perkara penganiayaan, kita juga proses terkait kepemilikan sajam tanpa izin,” tukas Arfin.
Ini Identitas Tahanan yang Melakukan Pemukulan
Arfin membeberkan, lima dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan merupakan tahanan titipan Polsek Medan Sunggal. Mereka adalah Adi Syaputra alias Dedek kasus narkoba sebagai provokator dan M Syaputra kasus narkoba sebagai mendorong pintu.
Kemudian M Rizal kasus narkoba, mendorong pintu dan memukul petugas. Lalu Raynanta Sembiring kasus penggelapan roda dua, ikut memukul petugas dan Andi Prasetio alias Carli kasus narkoba, ikut mendorong petugas.
“Sementara dua tahanan Polsek Patumbak lainnya yang ikut melakukan pemukulan adalah Nasib Situmeang kasus 365, yang bertugas mendorong pintu dan Sandi kasus narkoba yang ikut memukul korban,” pungkas Arfin. (W05)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News