Minggu, 05 April 2026

Berusaha Melarikan Diri, Tujuh Tahanan Aniaya Petugas RTP Polsek Patumbak

Administrator - Senin, 27 Juli 2020 14:00 WIB
Berusaha Melarikan Diri, Tujuh Tahanan Aniaya Petugas RTP Polsek Patumbak

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24

Berupaya melarikan diri, sebanyak tujuh orang tahanan melakukan penganiayaan terhadap personil yang sedang melakukan tugas jaga di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Patumbak Polrestabes Medan, Sabtu (25/07/2020) malam.

Akibat kejadian ini, Bripda BHS (23) warga Jalan Kapten Muslim Perumahan Griya Anugerah, Kecamatan Medan Helvetia, mengalami luka lebam di bibir bawah, luka robek di bibir bagian dalam dan baju dinas robek.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, kejadian ini berawal saat nasi catering untuk tahanan blok C tiba di RTP Polsek Patumbak. Kemudian Bripda BHS menerima dan memeriksa nasi tersebut.

“Sesaat kemudian, korban mengantar nasi itu ke dalam blok C. Setelah nasi diterima oleh tahanan yang ada di blok C, korban menutup kembali pintu sel,” ujar Arfin, Senin (27/07/2020).

Saat hendak menutup, kata Arfin, tiba-tiba pintu sel ditarik oleh para tahanan dadi dalam. Kemudian para tahanan mendorong Bripda BHS sambil memukuli korban dengan menggunakan tangan.

“Para tahanan kemudian berupaya melarikan diri. Namun petugas yang lain datang memberikan bantuan, sehingga para tahanan dapat diamankan kembali ke sel blok C,” ungkap Arfin.

Dikatakan Arfin, sampai saat ini para tahanan yang melakukan penganiayaan masih diproses di Polsek Patumbak. Para pelaku dijerat dalam perkara penganiayaan terhadap anggota sesuai Pasal 214 KUHP.

Kompol Arfin menuturkan, setelah peristiwa itu pihaknya langsung melakukan razia di dalam sel tahanan. Dalam razia itu, pihaknya menemukan senjata tajam (sajam) yang dibuat oleh salah satu dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan.

“Jadi selain diproses dalam perkara penganiayaan, kita juga proses terkait kepemilikan sajam tanpa izin,” tukas Arfin.

Ini Identitas Tahanan yang Melakukan Pemukulan

Arfin membeberkan, lima dari tujuh tahanan yang melakukan pemukulan merupakan tahanan titipan Polsek Medan Sunggal. Mereka adalah Adi Syaputra alias Dedek kasus narkoba sebagai provokator dan M Syaputra kasus narkoba sebagai mendorong pintu.

Kemudian M Rizal kasus narkoba, mendorong pintu dan memukul petugas. Lalu Raynanta Sembiring kasus penggelapan roda dua, ikut memukul petugas dan Andi Prasetio alias Carli kasus narkoba, ikut mendorong petugas.

“Sementara dua tahanan Polsek Patumbak lainnya yang ikut melakukan pemukulan adalah Nasib Situmeang kasus 365, yang bertugas mendorong pintu dan Sandi kasus narkoba yang ikut memukul korban,” pungkas Arfin. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru