Serdang Bedagai-Sumut24
Baca Juga:
Edi Sopyan alias Edi (43), warga Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, diamankan pihak Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), minggu (29/5) atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu.
Mantan calon legislatif (caleg) tahun 2014 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini ditangkap di kamar nomor 2 Hotel Grand Family di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan sekitar pukul 21.45 wib.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu sabu didalam bungkus rokok kosong diperkirakan seberat 2 gram dan uang sebesar Rp 445.000,-. Tersangka berikut barang buktinya langsung diboyong keMapolres Sergai untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Sergai melalui Kasubag Humas AKP Jasmoro mengatakan, penangkapan Edi Sopyan berawal dari pengembangan yang dilakukan pihak Satnarkoba Polres Sergai yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Budiman alias Budi dilokasi yang sama. Dari tangan tersangka Budi, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 3 paket diperkirakan seberat 1 gram.
“Pihak Satnarkoba terlebih dahulu mengamankan tersangka Budi sekira pukul 20.00 wib. Setelah dilakukan pengembangan, ditempat yang sama pihak kepolisian berhasil menangkap Edi Sopyan” ungkap Kasubaghumas Polres Sergai AKP Jasmoro dikantornya, senin (30/5).
Dijelaskan AKP Jasmoro, kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai. Dan barang bukti yang berhasil disita dari tangan keduanya sebanyak 8 paket sedang sabu sabu diperkirakan seberat 3 gram. “Kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut” jelasnya.(Bdi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News