Jumat, 26 Desember 2025

Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Jurtul Togel Terancam 7 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 23 Juli 2020 14:48 WIB
Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Jurtul Togel Terancam 7 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus juru tulis judi jenis toto gelap (Togel) di Jalan Menteng VII.

Adapun Juru tulis togel dimaksud bernama, Nurul Adyan Lubis alias Iyan (52), warga Jalan Menteng VII Gang Patriot No. 21 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya praktik perjudian yang dilakoni oleh tersangka,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK, Kamis, (23/7/2020).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp24 ribu beserta satu unit handphone berisikan nomor-nomor tebakan judi togel.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar 20 persen dari setiap nomor-nomor tebakan togel tersebut,” jelas Kapolsek.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandan ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru