KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria terkait kasus pencurian uang di SPBU Jalan SM Raja Medan, Selasa (14/07/2020).
Informasi dikepolisian mengatakan, pria bernasib apes ini berinisial, TN (24) tahun warga Jalan Medan Area Selatan Gang Titro, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area.
Pasalnya TN karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.1159 Jalan Sisingamangaraja Medan ini mencuri uang milik perusahaan sebesar Rp 3.450.000. uang itu dia ambil diam-diam dari loker tempat penyimpanan uang.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan manager SPBU tersebut, bahwa telah terjadi kehilangan uang dan loker penyimpanan.
“Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka yang dicurigai adalah salah satu dari karyawan SPBU tersebut,” ujar Yaqin, Kamis (23/07/2020).
Dikatakan Yaqin, pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap karyawan tersebut dan ditemukan adanya keganjilan saat TN memberikan keterangan. Setelah diintrogasi lebih luas, akhirnya pelaku mengakui bahwa dialah yang mengabil uang tersebut.
“Keterangannya berbelit-belit dan sangat tidak masuk akal. Setelah kita tanya lebih mendalam, baru dia mengakui perbuatannya,” ungkap Yaqin.
Kepada petugas, kata Yaqin, pelaku TN mengaku membuka loker dengan sebilah pisau dan sempat menyimpan uang hasil curian itu di rumah orang tuanya di Jalan Utama. Tim kemudian langsung bergerak ke rumah yang dimaksud dan mengamankan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti kemudian langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban M Rofik Ibrahim Nasution (25) yang dikuasakan pihak SPBU kemudian diarahkan untuk membuat laporan.
Lanjut Yaqin, aksi nekat tersangka mencuri karena paktor ekonomi dan terlilit utang. “Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukaman di atas lima tahun kurungan penjara,” jelas, Yaqin. (W05)
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota