Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co
Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti 51 Kg sabu, 1.603 ekstasi dan 40,7 Kg ganja di pelataran parkir Ditnarkoba Polda Sumut.
Pemusnahan barangbukti ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin M.Si didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto SH, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak dam Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, Rabu (22/07/2020).
Kapolda Sumut mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan tangkapan dari bulan Maret sampai Juli 2020.
“Ada 83 orang yang diamankan dan dua diantaranya meninggal dunia. Nah dari 83 orang itu 7 diantaranya perempuan,” ungkapnya.
Dikatakan Martuani, penangkapan ini merupakan keseriusan Polda Sumut untuk memberantas narkoba di mana pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap dua tersangka.
“Mereka ketika ditangkap mencoba melawan petugas dan sempat juga melukai petugas,” terangnya.
83 tersangka itu juga, sambung pria dengan bintang dua dipundaknya ini, terdiri dari 50 kasus. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Bantu kami dengan cara memberikan informasi jika ada orang yang mencurigakan. Lapor ke kami,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus sejak bulan Maret hingga Juli, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 555.201 orang.
“Sebanyak 555 ribu 201 orang berhasil diselamatkan dari bahaya peredaran narkoba,” ucap Kapolda Sumut.
Tangkapan narkoba ini, kata Martuani, merupakan jaringan antar provinsi Aceh, Sumut dan Jakarta.
“Untuk pemusnahan barang bukti satu dan ekstasi dilakukan dengan cara merebusnya menggunakan air mendidih. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya. (W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News