MEDAN I SUMUT24.co
Kedapatan membawa narkotika jenis sabu dua pria berboncengan sepeda motor Honda Supra X 125 dikawasan Jalan Delitua, Jumat (10/07/2020) pukul 15.00 WIB lalu.
Informasi dikepolisian mengatakan, kedua tersangka ini bernama, Yudi (18) tahun warga Pasar VJalan Eka Suria dan Andre Budiman Lubis (22) tahun warga Jalan Karya Jaya Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, selain kedua tersangka petugas juga menyita barangbukti 1.1 plastik kecil sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 semuanya diboyong ke Komando. Ujar Yaqin, Jumat (17/07/2020) siang.
Lanjut Yaqin, kejadian ini pada Jumat (10/07/2020) lalu, ketika itu kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan Delitua ada dua pria berboncengan sepeda motor membawa narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut personil kita langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan ketika melihat sasaran petugas langsung menghentikan sepmor yang dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan benar adanya seorang pria yang dibonceng ada memang barang bukti sabu.
Ketika diintrogasi petugas kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya baru dibelinya dari seseorang tak dikenal dengan harga Rp.70.000. Rencananya untuk digunakan bersama rekan kita ini. Ucapnya.
Untuk menunggu proses hukum lanjut kedua tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota. Tutup Kanit.(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News