Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol iko Sunarko SIK MSi memaparkan hasil tangkapan narkotika jenis shabu-shabu yang diungkap Polsek Medan Area.
Dalam paparan yang dilaksanakan pada hari, Kamis (9/7/2020) bertempat di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing SIK MH dan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH juga Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Dikatakan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, adapun tersangka kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu bernama, Abdul RRojal alias Roy (25), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Setia Budi/Jalan Sei Asahan tepatnya di depan Hotel Oyo pada hari, Selasa 7 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
“Saat diamankan, dari tersangka didapati barang bukti dua paket narkotika jenis shabu sebanyak 2 ons, satu unit handphone samsung dan dompet warna coklat,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.
Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan bahwa penangkapan tersangka berikut barang bukti shabu berawal dari personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Setia Budi/Jalan Sei Kera tepatnya di depan hotel Oyo sering dijadikan tempat bertransaksi sabu.
Selanjutnya personel Tekab Polsek Medan Area mendatangi ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting. Selanjutnya, personel Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan pengintaian dan penyamaran.
“Saat melakukan transaksi, personel yang menyamar langsung menangkap tersangka yang berusaha melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua ons,” terang Kombes Pol Riko Sunarko.
Selanjutnya sambung Kapolrestabes, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan dan mempertanggungjawabkannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Medan.(W02)
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
kota
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
News
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap I Tahun 2026 yang berlangsun
kota
sumut24.co MEDAN, P6T PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatera Utara pada Kamis (11/6/2026) pukul 09.39 WIB. Pemulihan
kota
sumut24.co MEDAN, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, sangat apresiasi terhadap pengelolaan kebersihan da
Kota