PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol iko Sunarko SIK MSi memaparkan hasil tangkapan narkotika jenis shabu-shabu yang diungkap Polsek Medan Area.
Dalam paparan yang dilaksanakan pada hari, Kamis (9/7/2020) bertempat di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing SIK MH dan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH juga Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Dikatakan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, adapun tersangka kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu bernama, Abdul RRojal alias Roy (25), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Setia Budi/Jalan Sei Asahan tepatnya di depan Hotel Oyo pada hari, Selasa 7 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
“Saat diamankan, dari tersangka didapati barang bukti dua paket narkotika jenis shabu sebanyak 2 ons, satu unit handphone samsung dan dompet warna coklat,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.
Lanjut dikatakan Kapolrestabes Medan bahwa penangkapan tersangka berikut barang bukti shabu berawal dari personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Setia Budi/Jalan Sei Kera tepatnya di depan hotel Oyo sering dijadikan tempat bertransaksi sabu.
Selanjutnya personel Tekab Polsek Medan Area mendatangi ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting. Selanjutnya, personel Tekab Polsek Medan Area langsung melakukan pengintaian dan penyamaran.
“Saat melakukan transaksi, personel yang menyamar langsung menangkap tersangka yang berusaha melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua ons,” terang Kombes Pol Riko Sunarko.
Selanjutnya sambung Kapolrestabes, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan dan mempertanggungjawabkannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Medan.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News