Minggu, 05 April 2026

Tekab Medan Baru Amankan Pelaku Pembongkar Gudang Pelak Mobil

Administrator - Kamis, 16 April 2020 10:34 WIB
Tekab Medan Baru Amankan Pelaku Pembongkar Gudang Pelak Mobil
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Medan Baru mengamankan 1 (satu) orang tersangka pelaku pembongkar gudang pelak mobil di Toko Ban Horas Jln. Jamin Ginting No. 85 Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru milik, Rudi Manik (42), warga Jln. Jamin Ginting No. 83, Kel. Titi Rante, Kec. Medan Baru. Adapun tersangka pelaku yang diamankan dimaksud bernama, Tigor Nainggolan (37), warga Jln. Denai Gg Bersama No 18, Kel. Denai, Kec. Medan Area pada hari, Sabtu (11/4/2020) sore pukul 16.30 WIB. Atas pencurian itu, korban alami kerugian 6 (enam) buah Pelak Mobil Col Disel Warnah Hitam. Informasi dari Polsek Medan Baru, tersangka Tigor Nainggolan diamankan setelah kedapatan melakukan tindak kejahatan pencurian digudang pelak mobil milik, Rudi Manik (42), warga Jln. Jamin Ginting No. 83, Kel. Titi Rante, Kec. Medan Baru dari keterangan 2 (dua) saksi yakni, Koko (35) dan Weli (25), keduanya penduduk Jln. Jamin Ginting, Kec. Medan Baru. Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Immanuel kepadavwartawan, Kamis (17/4/2020) menyebutkan, dari hasil keterangan saksi Koko bawah saksi melihat tersangka nengambil pelak mobil Col Disel warnah hitam dari dalam Toko dan saksi Weli menerangkan bawah saksi ikut mengejar tersangka yang hendak kabur. Dan kemudian, tersangka berhasil ditangkap dan diamuk massa hingga babak belur. Dari tersangka, petugas turut mengamanksn barang 6 buah Pelak Mobil Col Disel Warnah Hitam. Korban yang mendapat informasi Toko miliknya dibobol maling, kemudian korban langsung mengecek Toko miliknya dan melihat pelak yg ada di toko miliknya telah hilang. Kemudian korban mebuat laporan ke Polsek Medan Baru. “Hasil intograsi terhadap tersangka yang diamankan mengakui perbuatanya dan saat melakoni aksinya tersangka masuk ke dalam Toko Ban Horas dan mengambil 6 umit Pelak Mobil milik Rudi di Jln Jamin Ginting Medan. Saat inibtersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru,” ujar Kompol Martuasah.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru