Senin, 06 April 2026

Perdana, Kejari Sergai Lakukan Sidang Perkara Pidana Secara Online

Administrator - Rabu, 01 April 2020 01:28 WIB
Perdana, Kejari Sergai Lakukan Sidang Perkara Pidana Secara Online
Perdana, Kejari Sergai Lakukan Sidang Perkara Pidana Secara Online SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Guna untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Bedagai) bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mulai melakukan penyidangan perkara secara online melalui video conference (vidcon) dari kantor masing-masing, selasa (31/3/2020). Seperti terlihat di kantor Kejari Sergai, vidcon tersebut di lakukan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan aula Kejari Sergai. Para JPU juga terlihat seperti menyidangkan perkara sidang biasa yang dilakukannya di PN Sei Rampah, hanya saja yang berbeda, hakim dan terdakwa tidak berada di satu tempat. Kajari Sergai Paian Tumanggor SH MH melalui Kasipidum Boy Amali SH MH didampingi Kasiintel Edward Sibagariang SH MH mengatakan, sidang secara online ini merupakan yang pertama dilakukan oleh  Kejari, PN dan Lapas. Dilakukannya sidang secara online ini, lanjut Kasipidum, sesuai petunjuk Jaksa Agung dalam surat edarannya tentang himbauan sosial distancing mendukung pemerintah dalam antisipasi penyebaran virus corona. “Sidang secara online ini, baru pertama ini kita lakukan. Sesuai jadwal hari ini, ada sebanyak 34 perkara yang kita sidangkan,” kata Kasipidum Boy Amali SH, MH. Tujuan dilakukan sidang online ini, kata Kasipidum, untuk menghindari kerumunan massa yang dapat menyebabkan penyebaran virus corona atau covid-19. Karena para terdakwa yang akan disidangkan tidak perlu dibawa keluar dari Lapas, dan para jaksa dan hakim juga dapat menjalankan persidangan tanpa harus membuat kerumunan. “Kita berharap, dengan tekhnis persidangan seperti ini, kita dapat segera memutus mata rantai penyebaran pandemic virus corona ini,” ujarnya. Kasipidum juga menjelaskan, bahwa sidang secara online dengan menggunakan vidcon ini akan dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan. Hal itu menunggu intruksi selanjutnya dari Pemerintah melalui Jaksa Agung.(Bdi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru