Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
2 Kurir Diringkus Bersama 2 Kg Sabu
Baca Juga:
BATU BARA l SUMUT24.co Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Senembah Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Brohol Jln Kutilang Kel Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap bersama barang bukti, 2 bungkus narkotika jenis sabu dikemas plastik teh Merk Guanyinwang seberat 2 kilogram, 2 buah handphone merk Vivo warna hitam dan merk MI warna putih, 1 buah kotak saus cabe dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam. “Mereka ditangkap saat akan bertransaksi di salah satu rumah makan di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Rabu (25/03/2020) lalu,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Abdul Mutholib SH, Kasat Narkoba AKP Hendri David Bintang Tobing SH, saat press release Senin (30/3) di depan Mapolres Batubara. AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan informan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di salah satu rumah makan bus di Kecamatan Lima Puluh, Batubara. “Kedua tersangka ini melakukan perjalanan estafet dari Aceh dengan menumpang taksi dan kemudian sempat turun di Kecamatan Galang, Deliserdang,†ungkap Ikhwan. Dari Galang, Sulaiman dan Bambang menumpang taksi menuju salah satu rumah makan perhentian bus di Kecamatan Lima Puluh. Polisi menerima informasi langsung bergerak ke rumah makan dimaksud. Tiba di sana, petugas melihat 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan. “Para tersangka diamankan saat akan mengirimkan paket ini melalui bus ke Bagan Batu,†jelasnya. Saat perjalanan untuk pengembangan, keduanya kemudian mencoba melarikan diri. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka. “Kita sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara karena dalam waktu sepekan sudah berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu dengan 4 orang tersangka. Nanti anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini akan kita beri reward,†terang Ikhwan. Dihadapan wartawan kedua tersangka mengaku memperoleh upah Rp10 juta untuk mengirimkan sabu tersebut. “Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati,†pungkas Ikhwan. ( jo)
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota