Kamis, 25 Desember 2025

2 Kurir Diringkus Bersama 2 Kg Sabu

Administrator - Senin, 30 Maret 2020 05:51 WIB
2 Kurir Diringkus Bersama 2 Kg Sabu

2 Kurir Diringkus Bersama 2 Kg Sabu

Baca Juga:

BATU BARA l SUMUT24.co Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Senembah Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Brohol Jln Kutilang Kel Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap bersama barang bukti, 2 bungkus narkotika jenis sabu dikemas plastik teh Merk Guanyinwang seberat 2 kilogram, 2 buah handphone merk Vivo warna hitam dan merk MI warna putih, 1 buah kotak saus cabe dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam. “Mereka ditangkap saat akan bertransaksi di salah satu rumah makan di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Rabu (25/03/2020) lalu,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Abdul Mutholib SH, Kasat Narkoba AKP Hendri David Bintang Tobing SH, saat press release Senin (30/3) di depan Mapolres Batubara. AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan informan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di salah satu rumah makan bus di Kecamatan Lima Puluh, Batubara. “Kedua tersangka ini melakukan perjalanan estafet dari Aceh dengan menumpang taksi dan kemudian sempat turun di Kecamatan Galang, Deliserdang,” ungkap Ikhwan. Dari Galang, Sulaiman dan Bambang menumpang taksi menuju salah satu rumah makan perhentian bus di Kecamatan Lima Puluh. Polisi menerima informasi langsung bergerak ke rumah makan dimaksud. Tiba di sana, petugas melihat 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan. “Para tersangka diamankan saat akan mengirimkan paket ini melalui bus ke Bagan Batu,” jelasnya. Saat perjalanan untuk pengembangan, keduanya kemudian mencoba melarikan diri. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka. “Kita sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara karena dalam waktu sepekan sudah berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu dengan 4 orang tersangka. Nanti anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini akan kita beri reward,” terang Ikhwan. Dihadapan wartawan kedua tersangka mengaku memperoleh upah Rp10 juta untuk mengirimkan sabu tersebut. “Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati,” pungkas Ikhwan. ( jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru