Rabu, 11 Februari 2026

PT KAI Ajukan Banding Senin Depan

Administrator - Jumat, 20 Mei 2016 08:07 WIB
PT KAI Ajukan Banding Senin Depan

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas Centre Point terus bergulir. Pasalnya hingga saat ini PT KAI belum juga merobohkan bangunan yang berdiri di lahan pemerintah. Dan ketiga tersangka yang sudah ditetapkan kini belum tahu bagaimana nasibnya.

Humas PT KAI Divre I Sumatera, Rapino mengatakan pada putusan Mahkamah Agung (MA), PT KAI mendapat kemenangan, namun tidak di PN Medan. Persidangan di PN Medan PT KAI kalah. “Kita memang menang di MA, namun di PN kita kalah, kami akan terus berusaha untuk mendapatkan hak tanah yang seharusnya milik PT KAI,” katanya kepada SUMUT24, Kamis (19/5).

Rapino tidak dapat menjelaskan lebih banyak lagi, sebab keputusan masih jauh. “Kita tetap menunggu keputusan dari PN mendatang, dan Asset PT KAI harus tetap dipertahankan, ”ujarnya singkat. Sementara itu Kuasa Hukum PT KAI Syafitri SH mengatakan, Senin depan (23/5) akan ajukan banding ke PN Medan. “Kita akan ajukan banding, dan untuk prosesnya, kita lihat senin depan saja,” katanya. Lanjutnya, Pada sidang MA sudah dinyatakan menang. Dan akan tetap diproses hingga tuntas. Masih ditindak lanjuti kembali. “Jika sudah kelar kita akan hubungi media, terima kasih,”ucapnya singkat,” ujarnya. (W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Isra Miraj 1447 H di YMPI Sei Tualang Raso, Fadly Abdina Tekankan Shalat dan Perangi Judi Online
Tender VPN Rp13,7 M Bapendasu Disorot, Dugaan Peran Rudi Hadian Siregar di Balik Persekongkolan Tender
SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Dalam Forum SNPMB 2026
Perkuat Kolaborasi, SMAN 2 Medan Laksanakan Parenting dan Serahkan SK Komite Baru
Forum OPD Digelar, Diskominfo Medan Matangkan Arah Transformasi Digital dan Medan Satu Data
komentar
beritaTerbaru