Kamis, 25 Desember 2025

Baru 1 Bulan Jualan Sabu, Pedagang Es di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus

Administrator - Kamis, 26 Maret 2020 04:03 WIB
Baru 1 Bulan Jualan Sabu, Pedagang Es di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus

Baru 1 Bulan Jualan Sabu, Pedagang Es di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus

Baca Juga:

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), senin (23/3/2020) malam mengamankan seorang penjual es nyambi jual narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial IJ alias Johan (31) warga Dusun I Gang Kancil Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Duda anak 1 ini ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Firdaus saat sedang memaketin sabu di rumahnya sekira pukul 23.00 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,91 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP serta uang Rp 85.000,-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, rabu (25/3/2020) menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap tindak tanduk pelaku yang kerap menjual sabu sabu kepada warga di Gang Kancil Desa Sei Rampah.

“Atas informasi itu, pihak kepolisian bersama perangkat desa langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya dan membawanya ke Mapolsek Firdaus,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Dikatakan Kapolres, saat ditangkap, kepada petugas, pelaku mengaku sudah 1 bulan jadi pengedar sabu di kampungnya. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dariTP warga Sei Rampah. Namun pada aaat  dilakukan pengembangan pelaku TP tidak berada dirumahnya.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”terang Kapolres. (Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru