KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Baru 1 Bulan Jualan Sabu, Pedagang Es di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), senin (23/3/2020) malam mengamankan seorang penjual es nyambi jual narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial IJ alias Johan (31) warga Dusun I Gang Kancil Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Duda anak 1 ini ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Firdaus saat sedang memaketin sabu di rumahnya sekira pukul 23.00 WIB. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,91 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP serta uang Rp 85.000,-.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, rabu (25/3/2020) menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap tindak tanduk pelaku yang kerap menjual sabu sabu kepada warga di Gang Kancil Desa Sei Rampah.
“Atas informasi itu, pihak kepolisian bersama perangkat desa langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya dan membawanya ke Mapolsek Firdaus,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Dikatakan Kapolres, saat ditangkap, kepada petugas, pelaku mengaku sudah 1 bulan jadi pengedar sabu di kampungnya. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dariTP warga Sei Rampah. Namun pada aaat dilakukan pengembangan pelaku TP tidak berada dirumahnya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”terang Kapolres. (Bdi)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota