Senin, 16 Februari 2026

Edarkan Sabu Seorang Pedagang Es Batu di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus

Administrator - Rabu, 25 Maret 2020 14:12 WIB
Edarkan Sabu Seorang Pedagang Es Batu di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus

Edarkan Sabu Seorang Pedagang Es Batu di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus

Baca Juga:

Sergai I Sumut24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai Ciduk pengedar narkotika jenis sabu dikawasan Dusun I, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,91 gram, berikut timbangan electric. plastik tembus pandang dan uang tunai Rp 85.000.

Informasi yang dihimpun, tersangka bernama Ispan Johanda Saragih (31) berprofesi sebagai pedagang Es. Warga, Dusun I gang kancil, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah,Kab. Serdang Bedagai. Tersangka status duda anak satu tersebut ditangkap Polisi saat sedang memaketi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/03/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang,S.H,M.hum kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga.

“atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan bersama Perangkat Desa Sei Rampah kita lakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti Narkoba,” Kata Kapolres. Rabu (25/03/2020).

Masih dikatakan Kapolres, Kepada Petugas tersangka Johan yang seharinya sebagai penjual ES Batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat sekitar.

“pengakuan Pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu, ia mendapat sabu dari tersangka TP warga Sei Rampah,saat kita lakukan pengembangan pelaku TP tidak berada dirumahnya,”Ungkap Kapolres

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang(Hum PS)(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru