Kamis, 25 Desember 2025

Edarkan Sabu Seorang Pedagang Es Batu di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus

Administrator - Rabu, 25 Maret 2020 14:12 WIB
Edarkan Sabu Seorang Pedagang Es Batu di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus

Edarkan Sabu Seorang Pedagang Es Batu di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus

Baca Juga:

Sergai I Sumut24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai Ciduk pengedar narkotika jenis sabu dikawasan Dusun I, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,91 gram, berikut timbangan electric. plastik tembus pandang dan uang tunai Rp 85.000.

Informasi yang dihimpun, tersangka bernama Ispan Johanda Saragih (31) berprofesi sebagai pedagang Es. Warga, Dusun I gang kancil, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah,Kab. Serdang Bedagai. Tersangka status duda anak satu tersebut ditangkap Polisi saat sedang memaketi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/03/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang,S.H,M.hum kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga.

“atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan bersama Perangkat Desa Sei Rampah kita lakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti Narkoba,” Kata Kapolres. Rabu (25/03/2020).

Masih dikatakan Kapolres, Kepada Petugas tersangka Johan yang seharinya sebagai penjual ES Batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat sekitar.

“pengakuan Pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu, ia mendapat sabu dari tersangka TP warga Sei Rampah,saat kita lakukan pengembangan pelaku TP tidak berada dirumahnya,”Ungkap Kapolres

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang(Hum PS)(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru