Senin, 16 Februari 2026

DPO Bandar Narkotika Pil Exstasi Diringkus Polsek Medan Timur

Administrator - Rabu, 25 Maret 2020 13:21 WIB
DPO Bandar Narkotika Pil Exstasi Diringkus Polsek Medan Timur
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur, Polrestabes Medan yang dikomamdoi Kompol Mhd Arifin SH melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin, Kanit Reskrim Medan Timur, Iptu A L P Tambunan SH MH, meringkus seorang bandar narkotika jenis pil exstasi, Selasa (24/3/2020), malam pukul 23.00 WIB. Tersangka, Husein Sukri (40), warga Link. 2, Kel. Pekan Tanjung Morawa, Kec. Tanjung Morawa yang juga disebut-sebut sebagai salah satu ketua organisasi serikat buruh ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), Polsek Medan Timur ini ditangkap saat sedang berada di Polsek Tanjung Morawa. Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu A L P Tambunan SH MH, kepada wartawan, Rabu (25/3/2020) mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar LP/652/III/Restabes 4.2/2020/Res Narkoba.Tanggal 04 Maret 2020. Dijelaskan Kompol Mhd Arifin, tersangka Husein Sukri sebelum diamankan, terlebih dahulu Tekab Medan Timur meringkus 2 (dua) orang rekan tersangka yakni, Mhd Amin dan Tri Utari terkait kepemilikan barang bukti 26 butir Narkotika jenis pil extasi merk Alien warna biru. Lanjut Kompol Mhd Arifin meyebutkan, awalnya, dua orang rekan tersangka, Mhd Amin dan Tri Utari, oleh Tekab Medan Timur dari Jln. Mongonsidi, Kec. Medan Polonia tepatnya Depan Hermes Plaza pada hari, Rabu (4/3/2020) pagi dini hari pukul 03.00 WIB lalu. “Dari keterangan, Mhd Amin dan Tri Utari yang terlebih dahulu ditangkap, Narkotika jenis pil exstasi sebanyak 26 butir merk Alien warna biru diperoleh dari tersangka Husein Sukri. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap, Husein Sukri yang sudah DPO,” ungkap Kapolsek yang turut diamini Kanit Reskrim Medan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka (Husein Sukri) diamankan pada saat tersangka berada di Polsek Tanjung Morawa. Kemudian oleh petugas membawa tersangka ke Mako Polsek Medan Timur untuk proses lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Husein Sukri ditahan di Mako Polsek Medan Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kompol Arifin memaparkan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru