Kamis, 25 Desember 2025

DPO Bandar Narkotika Pil Exstasi Diringkus Polsek Medan Timur

Administrator - Rabu, 25 Maret 2020 13:21 WIB
DPO Bandar Narkotika Pil Exstasi Diringkus Polsek Medan Timur
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur, Polrestabes Medan yang dikomamdoi Kompol Mhd Arifin SH melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin, Kanit Reskrim Medan Timur, Iptu A L P Tambunan SH MH, meringkus seorang bandar narkotika jenis pil exstasi, Selasa (24/3/2020), malam pukul 23.00 WIB. Tersangka, Husein Sukri (40), warga Link. 2, Kel. Pekan Tanjung Morawa, Kec. Tanjung Morawa yang juga disebut-sebut sebagai salah satu ketua organisasi serikat buruh ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), Polsek Medan Timur ini ditangkap saat sedang berada di Polsek Tanjung Morawa. Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu A L P Tambunan SH MH, kepada wartawan, Rabu (25/3/2020) mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar LP/652/III/Restabes 4.2/2020/Res Narkoba.Tanggal 04 Maret 2020. Dijelaskan Kompol Mhd Arifin, tersangka Husein Sukri sebelum diamankan, terlebih dahulu Tekab Medan Timur meringkus 2 (dua) orang rekan tersangka yakni, Mhd Amin dan Tri Utari terkait kepemilikan barang bukti 26 butir Narkotika jenis pil extasi merk Alien warna biru. Lanjut Kompol Mhd Arifin meyebutkan, awalnya, dua orang rekan tersangka, Mhd Amin dan Tri Utari, oleh Tekab Medan Timur dari Jln. Mongonsidi, Kec. Medan Polonia tepatnya Depan Hermes Plaza pada hari, Rabu (4/3/2020) pagi dini hari pukul 03.00 WIB lalu. “Dari keterangan, Mhd Amin dan Tri Utari yang terlebih dahulu ditangkap, Narkotika jenis pil exstasi sebanyak 26 butir merk Alien warna biru diperoleh dari tersangka Husein Sukri. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap, Husein Sukri yang sudah DPO,” ungkap Kapolsek yang turut diamini Kanit Reskrim Medan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka (Husein Sukri) diamankan pada saat tersangka berada di Polsek Tanjung Morawa. Kemudian oleh petugas membawa tersangka ke Mako Polsek Medan Timur untuk proses lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Husein Sukri ditahan di Mako Polsek Medan Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Kompol Arifin memaparkan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
komentar
beritaTerbaru