Senin, 16 Februari 2026

Polsek Medan Barat Ringkus Pelaku Curanmor di Danau Singkarak

Administrator - Senin, 23 Maret 2020 05:38 WIB
Polsek Medan Barat Ringkus Pelaku Curanmor di Danau Singkarak

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Medan Barat, Sabtu (21/3/2020), pagi pukul 07.00 WIB, meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

Adapun pelaku dimaksud bernama, Vico Zulianda (27), warga Jln Desa Bundar, Kec. Bandar Baru, Kab. Aceh Tamiang. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 69/ II / 2020/ SPKT/ RESTABES MDN/ SEK MEDAN BARAT, Tanggal 28 Pebruari 2020 atas nama pelapor, Taufiqurrahman (24), penduduk Jln Pengayoman, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Iptu Prastiyo Triwibowo kepada wartawan, Senin (23/3/2020) mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari, Jumat (28/2/2020), siang pukul 14.00 WIB lalu, saat pelapor (korban) pergi bekerja di Jln. Danau Singkarak dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan No Pol BK 6700 ADA, No Rangka MH1JB8117CK801337 No Mesin JB81E-1798311 atas nama Pdt. Fasa Aro Zenrato.

Sesampainya korban di tempat kerja lanjut Kapolsek, sepeda motor yang berada diparkirkan di lokasi parkir dalam keadaan stang terkunci. Saat korban hendak membeli gas, sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran semula. Lalu korban melaporkan kejadian tsb kepada pimpinannya dan mengatakan bahwa sepeda motor sudah hilang, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (21/3/2020), pagi pukul 07.00 WIB, Tekab Reskrim Medan Barat mendapat informasi bahwa diduga tersangka pelaku Curanmor (Vico Zulianda) berada di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Medan,” sebut Kompol Afdal.

Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, anggota yang ke TKP berhasil mengamankan diduga tersangka. Dan saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan menyampaikan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk pengurusan Passport dan membeli pakaian. Lalu, tersangka berikut barang bukti di boyong ke Mako Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kompol Afdal.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru