Kamis, 25 Desember 2025

Polsek Medan Barat Ringkus Pelaku Curanmor di Danau Singkarak

Administrator - Senin, 23 Maret 2020 05:38 WIB
Polsek Medan Barat Ringkus Pelaku Curanmor di Danau Singkarak

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Medan Barat, Sabtu (21/3/2020), pagi pukul 07.00 WIB, meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

Adapun pelaku dimaksud bernama, Vico Zulianda (27), warga Jln Desa Bundar, Kec. Bandar Baru, Kab. Aceh Tamiang. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 69/ II / 2020/ SPKT/ RESTABES MDN/ SEK MEDAN BARAT, Tanggal 28 Pebruari 2020 atas nama pelapor, Taufiqurrahman (24), penduduk Jln Pengayoman, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Iptu Prastiyo Triwibowo kepada wartawan, Senin (23/3/2020) mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari, Jumat (28/2/2020), siang pukul 14.00 WIB lalu, saat pelapor (korban) pergi bekerja di Jln. Danau Singkarak dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Supra warna hitam dengan No Pol BK 6700 ADA, No Rangka MH1JB8117CK801337 No Mesin JB81E-1798311 atas nama Pdt. Fasa Aro Zenrato.

Sesampainya korban di tempat kerja lanjut Kapolsek, sepeda motor yang berada diparkirkan di lokasi parkir dalam keadaan stang terkunci. Saat korban hendak membeli gas, sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran semula. Lalu korban melaporkan kejadian tsb kepada pimpinannya dan mengatakan bahwa sepeda motor sudah hilang, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (21/3/2020), pagi pukul 07.00 WIB, Tekab Reskrim Medan Barat mendapat informasi bahwa diduga tersangka pelaku Curanmor (Vico Zulianda) berada di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Medan,” sebut Kompol Afdal.

Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, anggota yang ke TKP berhasil mengamankan diduga tersangka. Dan saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan menyampaikan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk pengurusan Passport dan membeli pakaian. Lalu, tersangka berikut barang bukti di boyong ke Mako Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kompol Afdal.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru