Kamis, 25 Desember 2025

Benjol" Bandar Sabu Asal Cilawan Pantai Cermin Ditembak Tekab Polsek Perbaungan Polres Sergai

Administrator - Minggu, 22 Maret 2020 15:27 WIB
Benjol

“Benjol” Bandar Sabu Asal Cilawan Pantai Cermin Ditembak Tekab Polsek Perbaungan Polres Sergai

Baca Juga:

Sergai I Sumut24 Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai tembak bandar sabu asal Cilawan Pantai Cermin Sergai. Tersangka ditembak ketika berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Informasi yang dihimpun bandar sabu bernama Edi Suwito alias Benjol(36)warga Dusun IX Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditangkap dibelakang rumah dekat dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Jumat (20/3/2020) sekira pukul 23:00WIB.

Hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada wartawan, Minggu (22/3/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Atas informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan di seputaran rumah pelaku dan untuk mengatur strategi, setelah melihat pelaku berada didalam rumah seorang warga diketahui bernama Kopral tim langsung menerobos rumah tersebut

“Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah kopral menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil introgasi pelaku Edi Suwito alias Benjol mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau Deli Serdang. Bahkan pelaku baru memperoleh sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp1.700.000,’. Dimana bapak dua anak ini mengaku Menjual sabu sudah 9 bulan sejak Juni 2019. Kemudian dilakukan pengembangan kerumah Karim di Pagar Merbau, saat diperjalanan Pelaku Benjol berusaha melarikan diri dan melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur terhadap pelaku dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Pelaku sudah 9 bulan menjadi seorang bandar sabu dan dikarenakan berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan Tekap Polsek Perbaungan melakukan tindakan tegas, teoat dan terukur mengenai kaki kiri pelaku Benjol” Tegas mantan Kapolres Batubara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru