Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Ciri Hp, Â Bagong Disergap Tim Tekab Polresta Deli Serdang
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
Dibawah kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi , SIK , Tim Tekab Polresta Deli Serdang lagi-lagi berhasil tangkap pelaku pencurian yang dilakukan oleh Siswanto alias Bagong (31), Warga Jalan Sedar Desa Tumpatan Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Kamis (19/03/2020) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini yakni Jumat (14/12/2018) sekira pukul 04.00, saat itu istri dari Sukriman (56) warga Jalan Sempurna Dusun I Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang ada mendengar suara orang membuka pintu kamarnya.
Merasa ada yang tak beres, kemudian terbangun dan melihat S alias Bagong sedang berjalan menuju ke arah dapur untuk keluar. Lalu istri Sukriman langsung membangunkan Sukriman dan memberitahukan Siswanto Als Bagong tadi masuk ke rumah mereka.
Sontak Sukriman langsung mengecek barang-barang miliknya dan ternyata handphone Samsung Galaxy J2 Prime dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam kamar sudah raib atau hilang .
Sukriman lantas melihat pintu dapur sudah rusak dan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang .
Mendapatkan laporan warga tersebut ,Tim Tekab Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut dan Kamis (19/03/2020) pukul 16.00 wib Tim Tekab berhasil menangkap Sukriman alias Bagong dari persembunyiannya di Jalan Kuba Sentang Dusun II, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK mengatakan,†Pelaku Sukriman alias Bagong sudah kita amankan dan sedang diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dalam hal ini melanggar pasal 363 KUHP diancam hukuman 5 tahun ke atasâ€,tegasnya (Haris).
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News