Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Ciri Hp, Â Bagong Disergap Tim Tekab Polresta Deli Serdang
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
Dibawah kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi , SIK , Tim Tekab Polresta Deli Serdang lagi-lagi berhasil tangkap pelaku pencurian yang dilakukan oleh Siswanto alias Bagong (31), Warga Jalan Sedar Desa Tumpatan Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Kamis (19/03/2020) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini yakni Jumat (14/12/2018) sekira pukul 04.00, saat itu istri dari Sukriman (56) warga Jalan Sempurna Dusun I Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang ada mendengar suara orang membuka pintu kamarnya.
Merasa ada yang tak beres, kemudian terbangun dan melihat S alias Bagong sedang berjalan menuju ke arah dapur untuk keluar. Lalu istri Sukriman langsung membangunkan Sukriman dan memberitahukan Siswanto Als Bagong tadi masuk ke rumah mereka.
Sontak Sukriman langsung mengecek barang-barang miliknya dan ternyata handphone Samsung Galaxy J2 Prime dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam kamar sudah raib atau hilang .
Sukriman lantas melihat pintu dapur sudah rusak dan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang .
Mendapatkan laporan warga tersebut ,Tim Tekab Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut dan Kamis (19/03/2020) pukul 16.00 wib Tim Tekab berhasil menangkap Sukriman alias Bagong dari persembunyiannya di Jalan Kuba Sentang Dusun II, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK mengatakan,†Pelaku Sukriman alias Bagong sudah kita amankan dan sedang diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dalam hal ini melanggar pasal 363 KUHP diancam hukuman 5 tahun ke atasâ€,tegasnya (Haris).
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota