Senin, 16 Februari 2026

Ciri Hp,  Bagong Disergap  Tim Tekab Polresta Deli Serdang

Administrator - Jumat, 20 Maret 2020 09:21 WIB
Ciri Hp,  Bagong Disergap  Tim Tekab Polresta Deli Serdang

Ciri Hp,  Bagong Disergap Tim Tekab Polresta Deli Serdang

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co

Dibawah kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi , SIK , Tim Tekab Polresta Deli Serdang lagi-lagi berhasil tangkap pelaku pencurian yang dilakukan oleh Siswanto alias Bagong (31), Warga Jalan Sedar Desa Tumpatan Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Kamis (19/03/2020) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini yakni Jumat (14/12/2018) sekira pukul 04.00, saat itu istri dari Sukriman (56) warga Jalan Sempurna Dusun I Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang ada mendengar suara orang membuka pintu kamarnya.

Merasa ada yang tak beres, kemudian terbangun dan melihat S alias Bagong sedang berjalan menuju ke arah dapur untuk keluar. Lalu istri Sukriman langsung membangunkan Sukriman dan memberitahukan Siswanto Als Bagong tadi masuk ke rumah mereka.

Sontak Sukriman langsung mengecek barang-barang miliknya dan ternyata handphone Samsung Galaxy J2 Prime dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam kamar sudah raib atau hilang .

Sukriman lantas melihat pintu dapur sudah rusak dan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang .

Mendapatkan laporan warga tersebut ,Tim Tekab Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut dan Kamis (19/03/2020) pukul 16.00 wib Tim Tekab berhasil menangkap Sukriman alias Bagong dari persembunyiannya di Jalan Kuba Sentang Dusun II, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK mengatakan,” Pelaku Sukriman alias Bagong sudah kita amankan dan sedang diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dalam hal ini melanggar pasal 363 KUHP diancam hukuman 5 tahun ke atas”,tegasnya (Haris).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru