Senin, 06 April 2026

Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkotika Shabu 473,78 gram, Pil Extacy 1155 gram dan Ganja 170,5 gram

Administrator - Kamis, 19 Maret 2020 13:03 WIB
Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkotika Shabu 473,78 gram, Pil Extacy 1155 gram dan Ganja 170,5 gram

Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkotika Shabu 473,78 gram, Pil Extacy 1155 gram dan Ganja 170,5 gram

Baca Juga:

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Bertempat di halaman Mapolres Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, kamis (19/3/2020). Sat Narkoba Polres Sergai melakukan  pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari – Februari tahun 2020.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan direbus ini dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M. Hum. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dites oleh tim labfor dari Polda Sumut guna memastikan keasliannya.

Pemusnahan itu juga turut disaksikan Kajari Sergai Paian Tumanggor, Wakil Bupati H Darma Wijaya, Kepala BNN Sergai Drs Adlin Tambunan, Kadis Satpol PP Drs Fajar Simbolon, Wakapolres KOMPOL Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops KOMPO Sofyan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada bulan Januari hingga Februari 2020. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 473,78 gram, pil extacy 1155 gram dan daun ganja kering 170,5 gram.

“Dari pengungkapan kasus ini, Polres bersama Polsek sejajaran berhasil mengamankan 6 orang tersangka dari 5 LP. Ke 5 LP tersebut yakni, 3 dari Satres Narkoba, 1 dari Polsek Perbaungan dan 1 lagi Polsek Dolok Masihul,”ungkap Kapolres AKBP Robin.

Adapun ke 6 identitas tersangka tersebut lanjut Kapolres, yakni MR alias Rifal (21) warga Kotamadya Tebing Tinggi, MG alias Martin (39) warga Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan, WN (28) warga Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.

Kemudian, SM (26) warga Dusun XV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, ZFA alias Bayung (35) warga Jalan Bakaran Batu Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan BW (43) warga Sarang Buah Kecamatan Dolok Masihul.

“Untuk pengedar Narkotika jenis sabu dan Ectacy dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan untuk pengedar Narkotika jenis Ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” terang Kapolres.

Pemusnahan barang bukti inipun mendapat apresiasi dari Wakil Bupati (Wabup) Sergai H Darma Wijaya. Atasnama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Wabup Darma Wijaya mengaku siap mendukung penuh program kerja Kapolres Sergai dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Sergai.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama. Olehkarenanya, atasnama Pemkab Sergai, kami mengapresiasi Polres beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap narkoba,”ungkap Wabup Darma Wijaya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru