DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
Kakek Bejat Genjot Ponakan, Terancam 20 Tahun Penjara.
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
DELISERDANG I SUMUT24.co
Nafsu bejad seorang kakek Sukadi (60) tahun, sungguh keterlaluan, pasalnya ponakan sendiri sebut saja namanya Bunga (16) yang masih pelajar salah satu SMA di Beringin digaulinya hingga hamil 3,5 bulan.
Akibat ulah kakek pekerja mocok- mocok warga Dusun VII B Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang ini, kini kakek Sukadi diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (18/03/2020).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi Sumut 24, Kamis (19/3) membenarkan, Kakek Sukadi sudah diamankan.
Saat introgasi petugas, Bunga diketahui telah hamil 3,5 Bulan, setelah digaulinya sebanyak enam kali mulai Januari 2020.
Hal itu dilakukan kakek karena sudah lama tak dapat menyalurkan birahinya, dikarenakan istri sudah 5 tahun lalu menderita sakit, terang kakek yang sudah punya empat anak ini pada petugas.
Dari hasil keterangan yang dihimpun Sumut 24, bermula diketahui ketika pada hari Senin (16/03/2020) malam hari, Bunga (16) pelajar, warga Dusun VII Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang memberitahukan kondisinya yang baru disadari telah hamil akibat kelakukan bejat pamannya itu kepada Ibu kandung dan abang kandung nya.
Bagai mendengar petir di siang bolong sontak, Ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar kesaksian dari Bunga yang mengatakan bahwa Paman nya sendiri Sukadi yang ternyata sudah melakukan percabulan berupa persetubuhan kepada korban sebanyak 6 kali sejak awal Bulan januari Tahun 2020 lalu.
Tak terima dengan perbuatan keji Pamannya, kemudian abang dan ibu korban menanyakan langsung kepada Pelaku, dan akhirnya pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, Guna memastikan kepastian kehamilan korban, selanjutnya ibu dan abang korban mengantarkan SP ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga diketahui benar bahwa korban atas nama SP positif dalam keadaaan hamil.
Menyadari hal tersebut, Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 13.00 wib abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku kakek Sukadi ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta DS Kompol Muhammad Firdaus Sik terkait hukuman yang diterima kakek bejad itu mengatakan, diduga melanggar pasal 81 ayat (2) subs 82 UU perlindungan anak ,Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,†tandasnya.( Hari’S).
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota