Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Kakek Bejat Genjot Ponakan, Terancam 20 Tahun Penjara.
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
Nafsu bejad seorang kakek Sukadi (60) tahun, sungguh keterlaluan, pasalnya ponakan sendiri sebut saja namanya Bunga (16) yang masih pelajar salah satu SMA di Beringin digaulinya hingga hamil 3,5 bulan.
Akibat ulah kakek pekerja mocok- mocok warga Dusun VII B Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang ini, kini kakek Sukadi diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (18/03/2020).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi Sumut 24, Kamis (19/3) membenarkan, Kakek Sukadi sudah diamankan.
Saat introgasi petugas, Bunga diketahui telah hamil 3,5 Bulan, setelah digaulinya sebanyak enam kali mulai Januari 2020.
Hal itu dilakukan kakek karena sudah lama tak dapat menyalurkan birahinya, dikarenakan istri sudah 5 tahun lalu menderita sakit, terang kakek yang sudah punya empat anak ini pada petugas.
Dari hasil keterangan yang dihimpun Sumut 24, bermula diketahui ketika pada hari Senin (16/03/2020) malam hari, Bunga (16) pelajar, warga Dusun VII Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang memberitahukan kondisinya yang baru disadari telah hamil akibat kelakukan bejat pamannya itu kepada Ibu kandung dan abang kandung nya.
Bagai mendengar petir di siang bolong sontak, Ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar kesaksian dari Bunga yang mengatakan bahwa Paman nya sendiri Sukadi yang ternyata sudah melakukan percabulan berupa persetubuhan kepada korban sebanyak 6 kali sejak awal Bulan januari Tahun 2020 lalu.
Tak terima dengan perbuatan keji Pamannya, kemudian abang dan ibu korban menanyakan langsung kepada Pelaku, dan akhirnya pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, Guna memastikan kepastian kehamilan korban, selanjutnya ibu dan abang korban mengantarkan SP ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga diketahui benar bahwa korban atas nama SP positif dalam keadaaan hamil.
Menyadari hal tersebut, Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 13.00 wib abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku kakek Sukadi ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta DS Kompol Muhammad Firdaus Sik terkait hukuman yang diterima kakek bejad itu mengatakan, diduga melanggar pasal 81 ayat (2) subs 82 UU perlindungan anak ,Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,†tandasnya.( Hari’S).
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota