Kamis, 25 Desember 2025

Kakek Bejat Genjot Ponakan, Terancam 20 Tahun Penjara.

Administrator - Kamis, 19 Maret 2020 11:08 WIB
Kakek Bejat Genjot Ponakan, Terancam 20 Tahun Penjara.

Kakek Bejat Genjot Ponakan, Terancam 20 Tahun Penjara.

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co

Nafsu bejad seorang kakek Sukadi (60) tahun, sungguh keterlaluan, pasalnya ponakan sendiri sebut saja namanya Bunga (16) yang masih pelajar salah satu SMA di Beringin digaulinya hingga hamil 3,5 bulan.

Akibat ulah kakek pekerja mocok- mocok warga Dusun VII B Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang ini, kini kakek Sukadi diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (18/03/2020).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi Sumut 24, Kamis (19/3) membenarkan, Kakek Sukadi sudah diamankan.

Saat introgasi petugas, Bunga diketahui telah hamil 3,5 Bulan, setelah digaulinya sebanyak enam kali mulai Januari 2020.

Hal itu dilakukan kakek karena sudah lama tak dapat menyalurkan birahinya, dikarenakan istri sudah 5 tahun lalu menderita sakit, terang kakek yang sudah punya empat anak ini pada petugas.

Dari hasil keterangan yang dihimpun Sumut 24, bermula diketahui ketika pada hari Senin (16/03/2020) malam hari, Bunga (16) pelajar, warga Dusun VII Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang memberitahukan kondisinya yang baru disadari telah hamil akibat kelakukan bejat pamannya itu kepada Ibu kandung dan abang kandung nya.

Bagai mendengar petir di siang bolong sontak, Ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar kesaksian dari Bunga yang mengatakan bahwa Paman nya sendiri Sukadi yang ternyata sudah melakukan percabulan berupa persetubuhan kepada korban sebanyak 6 kali sejak awal Bulan januari Tahun 2020 lalu.

Tak terima dengan perbuatan keji Pamannya, kemudian abang dan ibu korban menanyakan langsung kepada Pelaku, dan akhirnya pelaku kemudian mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, Guna memastikan kepastian kehamilan korban, selanjutnya ibu dan abang korban mengantarkan SP ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga diketahui benar bahwa korban atas nama SP positif dalam keadaaan hamil.

Menyadari hal tersebut, Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 13.00 wib abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku kakek Sukadi ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta DS Kompol Muhammad Firdaus Sik terkait hukuman yang diterima kakek bejad itu mengatakan, diduga melanggar pasal 81 ayat (2) subs 82 UU perlindungan anak ,Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” tandasnya.( Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru