DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
Kejatisu Periksa Pejabat Dinas PMDP2A Humbahas
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Medan I SUMUT24 Sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjalani pemeriksaan oleh Unit Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (16/3/2020) siang.
Mereka diperiksa terkait penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa (kades) di kabupaten tersebut bernilai miliaran rupiah.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya, masih lidik, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) tambahan,” kata Sumanggar Siagian, Senin (16/3).
Disinggung apakah Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, ES, turut diperiksa, Sumanggar sempat ragu tapi tidak menampiknya. “Sepertinya juga ada,” jawab Sumanggar lagi.
Ditanya lebih rinci terkait pemeriksaan ini, Sumanggar menolak membeberkannya. “Itu nanti lah ya, karena ini sebenarnya belum untuk dipublikasikan,” tandas Sumanggar.
Diketahui, dalam pemeriksaan ini Kadis PMDP2A Kabupaten Humbahas berinisial, ES, Sekdis PMDP2A, FP, Kabid AKD, JS, mantan Kadis PMDP2A ES, mantan Kabid AKD, JS, mantan Ketua Forum Kades, dan Ketua LSM yang menyelenggarakan kegiatan Bimtek.
Diinformasikan, pelaksanaan bimtek kepada para kades se Kabupaten Humbahas yang digelar akhir Agustus 2019 lalu dengan menggunakan Dana Desa (DD) hingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kuat dugaan, kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar di Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nama lembaga yang melaksanakan bimtek itu adalah Lempapin yang tidak terdaftar di 16 lembaga yang sudah direkomendasikan sehingga membuat kegiatan ini ilegal.
Lempapin melaksanakan kegiatan bimtek kades itu selama 3 hari di dua tempat berbeda di Kota Doloksanggul, dengan mengutip biaya kontribusi sebesar Rp3.500.000 per peserta, dengan jumlah peserta dua orang per desa. Sementara jumlah desa di Humbahas sebanyak 153 desa ditambah 1 kelurahan. (red)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota