Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kejatisu Periksa Pejabat Dinas PMDP2A Humbahas
Baca Juga:
Medan I SUMUT24 Sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjalani pemeriksaan oleh Unit Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (16/3/2020) siang.
Mereka diperiksa terkait penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa (kades) di kabupaten tersebut bernilai miliaran rupiah.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya, masih lidik, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) tambahan,” kata Sumanggar Siagian, Senin (16/3).
Disinggung apakah Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, ES, turut diperiksa, Sumanggar sempat ragu tapi tidak menampiknya. “Sepertinya juga ada,” jawab Sumanggar lagi.
Ditanya lebih rinci terkait pemeriksaan ini, Sumanggar menolak membeberkannya. “Itu nanti lah ya, karena ini sebenarnya belum untuk dipublikasikan,” tandas Sumanggar.
Diketahui, dalam pemeriksaan ini Kadis PMDP2A Kabupaten Humbahas berinisial, ES, Sekdis PMDP2A, FP, Kabid AKD, JS, mantan Kadis PMDP2A ES, mantan Kabid AKD, JS, mantan Ketua Forum Kades, dan Ketua LSM yang menyelenggarakan kegiatan Bimtek.
Diinformasikan, pelaksanaan bimtek kepada para kades se Kabupaten Humbahas yang digelar akhir Agustus 2019 lalu dengan menggunakan Dana Desa (DD) hingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kuat dugaan, kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar di Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nama lembaga yang melaksanakan bimtek itu adalah Lempapin yang tidak terdaftar di 16 lembaga yang sudah direkomendasikan sehingga membuat kegiatan ini ilegal.
Lempapin melaksanakan kegiatan bimtek kades itu selama 3 hari di dua tempat berbeda di Kota Doloksanggul, dengan mengutip biaya kontribusi sebesar Rp3.500.000 per peserta, dengan jumlah peserta dua orang per desa. Sementara jumlah desa di Humbahas sebanyak 153 desa ditambah 1 kelurahan. (red)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News