Senin, 06 April 2026

Kejatisu Periksa Pejabat Dinas PMDP2A Humbahas

Administrator - Senin, 16 Maret 2020 13:09 WIB
Kejatisu Periksa Pejabat Dinas PMDP2A Humbahas

Kejatisu Periksa Pejabat Dinas PMDP2A Humbahas

Baca Juga:

Medan I SUMUT24 Sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjalani pemeriksaan oleh Unit Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (16/3/2020) siang.

Mereka diperiksa terkait penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa (kades) di kabupaten tersebut bernilai miliaran rupiah.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, masih lidik, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) tambahan,” kata Sumanggar Siagian, Senin (16/3).

Disinggung apakah Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, ES, turut diperiksa, Sumanggar sempat ragu tapi tidak menampiknya. “Sepertinya juga ada,” jawab Sumanggar lagi.

Ditanya lebih rinci terkait pemeriksaan ini, Sumanggar menolak membeberkannya. “Itu nanti lah ya, karena ini sebenarnya belum untuk dipublikasikan,” tandas Sumanggar.

Diketahui, dalam pemeriksaan ini Kadis PMDP2A Kabupaten Humbahas berinisial, ES, Sekdis PMDP2A, FP, Kabid AKD, JS, mantan Kadis PMDP2A ES, mantan Kabid AKD, JS, mantan Ketua Forum Kades, dan Ketua LSM yang menyelenggarakan kegiatan Bimtek.

Diinformasikan, pelaksanaan bimtek kepada para kades se Kabupaten Humbahas yang digelar akhir Agustus 2019 lalu dengan menggunakan Dana Desa (DD) hingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kuat dugaan, kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar di Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nama lembaga yang melaksanakan bimtek itu adalah Lempapin yang tidak terdaftar di 16 lembaga yang sudah direkomendasikan sehingga membuat kegiatan ini ilegal.

Lempapin melaksanakan kegiatan bimtek kades itu selama 3 hari di dua tempat berbeda di Kota Doloksanggul, dengan mengutip biaya kontribusi sebesar Rp3.500.000 per peserta, dengan jumlah peserta dua orang per desa. Sementara jumlah desa di Humbahas sebanyak 153 desa ditambah 1 kelurahan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru