Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
kota
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 3 orang Pria berinisial “Do (35), Ro(39), dan La(28)†ketiganya warga komplek perumahan Rori Nata Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga pelaku Pengeroyokan, Jumat (13/03/2020).
Menurut Kapolsek, penangkapan dilaksanakan berdasarkan laporan resmi dari korban ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang atas nama Andi Kurniawan (27) Warga Desa Tanjung Morawa A Kab. Deli Serdang, (1/2/ 2020) karena diduga ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban.
Akp Sawangin menjelaskan pada Sumut 24 Sabtu (14/3), awal kejadian yakni ( 31/1/2020 ) sekira pukul 19.00 wib, korban mengunjungi rumah temannya Siti Aisyah yang berlokasi di komplek perumahan Rori nata, Desa bandar labuhan, kec Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.
Sesampainya didepan rumah temannya, kemudian korban memanggil nama Aisyah berulang – ulang, namun ketiga tersangka yang sedang duduk di salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi tersebut mengikuti kata-kata panggilan korban seperti mengolok – ngolok.
Kemudian korban mengingatkan dan mengatakan “biasa aja la bang†kepada para tersangka, hingga ketiga tersangka berdiri menghampiri pelapor dan terlibat cek cok mulut dan berujung dengan penganiayaan terhadap korban.
Setelah terjadi penganiayaan tersebut, perangkat desa sempat memediasi secara kekeluargaan, namun karena tidak ada titik temu maka korban melaporkan ke pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Akp Sawangin SH menjelaskan, â€Benar ketiga Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa dan kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.â€
Diduga pelaku dalam hal ini dijerat pasal penganiayaan, pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPâ€): (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Jelas Kapolsek. ( Hari’S).
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
kota
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH, MS, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas terpili
News
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menandai langkah strategis dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi melalui peresmia
kota
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
kota