Senin, 16 Februari 2026

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan

Administrator - Sabtu, 14 Maret 2020 08:27 WIB
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 3 orang Pria berinisial “Do (35), Ro(39), dan La(28)” ketiganya warga komplek perumahan Rori Nata Desa Bandar Labuhan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga pelaku Pengeroyokan, Jumat (13/03/2020).

Menurut Kapolsek, penangkapan dilaksanakan berdasarkan laporan resmi dari korban ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang atas nama Andi Kurniawan (27) Warga Desa Tanjung Morawa A Kab. Deli Serdang, (1/2/ 2020) karena diduga ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban.

Akp Sawangin menjelaskan pada Sumut 24 Sabtu (14/3), awal kejadian yakni ( 31/1/2020 ) sekira pukul 19.00 wib, korban mengunjungi rumah temannya Siti Aisyah yang berlokasi di komplek perumahan Rori nata, Desa bandar labuhan, kec Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.

Sesampainya didepan rumah temannya, kemudian korban memanggil nama Aisyah berulang – ulang, namun ketiga tersangka yang sedang duduk di salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi tersebut mengikuti kata-kata panggilan korban seperti mengolok – ngolok.

Kemudian korban mengingatkan dan mengatakan “biasa aja la bang” kepada para tersangka, hingga ketiga tersangka berdiri menghampiri pelapor dan terlibat cek cok mulut dan berujung dengan penganiayaan terhadap korban.

Setelah terjadi penganiayaan tersebut, perangkat desa sempat memediasi secara kekeluargaan, namun karena tidak ada titik temu maka korban melaporkan ke pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Akp Sawangin SH menjelaskan, ”Benar ketiga Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa dan kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.”

Diduga pelaku dalam hal ini dijerat pasal penganiayaan, pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Jelas Kapolsek. ( Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru