Kamis, 28 Mei 2026

Nunggu Pembeli, Pengedar Shabu Jln Yos Sudarso Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Jumat, 13 Maret 2020 15:32 WIB
Nunggu Pembeli, Pengedar Shabu Jln Yos Sudarso Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
MEDAN | SUMUT24.co Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai* mengamankam 1 (satu) orang tersangka pengedar kasus narkotika jenis shabu-shabu di Jln Yos Sudarso Simpang Sikocik, Kel. Sei Merbau, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (12/3/2020), malam pukul 19.00 WIB. Adapun tersangka dimaksud, Sopi Sugianto (35), warga Jln.Yos Sudarso, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Yos Sudarso Simpang Sikocik, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. “Atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu,” ucap Kapolres. Melihat tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kanannya membuang sesuatu ke atas tanah, yang setelah di cek petugas ternyata 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal asal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SMAN 2 Medan Potong 4 Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Guru dan Warga
Mengembalikan Hakikat Kurban: Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik
MPW PP Sumut Sembelih 8 Sapi Kurban untuk Warga Pascabanjir di Aceh Tamiang
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
komentar
beritaTerbaru