Kamis, 25 Desember 2025

Nunggu Pembeli, Pengedar Shabu Jln Yos Sudarso Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Jumat, 13 Maret 2020 15:32 WIB
Nunggu Pembeli, Pengedar Shabu Jln Yos Sudarso Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
MEDAN | SUMUT24.co Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai* mengamankam 1 (satu) orang tersangka pengedar kasus narkotika jenis shabu-shabu di Jln Yos Sudarso Simpang Sikocik, Kel. Sei Merbau, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (12/3/2020), malam pukul 19.00 WIB. Adapun tersangka dimaksud, Sopi Sugianto (35), warga Jln.Yos Sudarso, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Yos Sudarso Simpang Sikocik, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. “Atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu,” ucap Kapolres. Melihat tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kanannya membuang sesuatu ke atas tanah, yang setelah di cek petugas ternyata 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal asal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Dewan Pendidikan, Ini Susunan Pengurusnya
Jelang Perayaan Natal 2025, Polres Padangsidimpuan Kerahkan 93 Personel Amankan Gereja
komentar
beritaTerbaru