Senin, 06 April 2026

Terbukti Positif Narkoba Dua Anggota Polresta DS Kena Hukuman Disiplin

Administrator - Kamis, 12 Maret 2020 14:12 WIB
Terbukti Positif Narkoba Dua Anggota Polresta DS Kena Hukuman Disiplin

Terbukti Positif Narkoba Dua Anggota Polresta DS Kena Hukuman Disiplin

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24

Kepolisian Resort Kota Deli Serdang (Polresta DS) menggelar sidang disiplin kepada anggotanya. Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 16.30 Wib s/d selesai bertempat di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, ujar Kabag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH Kamis (12/3/2020).

Komposisi kelengkapan sidang disiplin diantaranya pimpinan sidang Kompol Sugi Afandi Kabag Ren, Pendamping pimpinan sidang Iptu Karles Sinurat Kasiwas, Ipda Rikki Sitanggang, SH Paur Min Pers 1 Bag Sumda, Sekretaris Aiptu Joni Arianto Paur Min Pers 2 Bag Sumda, penuntut Ipda Hendrico Thomas Pardede Kanit Provos Sipropam.

Dalam sidang yang berlangsung, 2 (dua) orang anggota kepolisian yaitu Bripka AHS dan Briptu RAM dihadirkan dan dimintai keterangan selaku terperiksa.

Bripka AHS sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Purba sedangkan Briptu RAM sendiri merupakan personil Polsek Beringin.

Dijelaskan Masfan, keduanya diketahui telah melanggar peraturan disiplin karena urine nya positif mengandung Narkotika. sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari hasil sidang disiplin yang telah digelar menyatakan, Bripka AHS terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari .

Hukuman disiplin tidak cukup hanya disitu, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun dijatuhkan, berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 11 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020.

Sedangkan Briptu RAM terbukti telah melakukan perbuatan menunjukkan senjata api dinas tidak pada tempatnya, hal ini juga termasuk salah satu pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003.

Briptu Ram dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 10 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020.

Kasi Propam polresta deli serdang yang dikonfirmasi, membenarkan adanya sidang disiplin yang dilakukan oleh Sie Propam polresta deli serdang terhadap dua anggota Polresta Deli Serdang.

Kasi Propam kepada media ini menerangkan, “Pada dasarnya, sidang yang dijalankan oleh 2 (dua) anggota Polri tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan Polresta Deli Serdang demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera” ujarnya. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru