KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru, Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Kutalimbaru yang dikomandoin Kanit Reskrim Iptu Riswan Ginting SH bersama anggotanya berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pelaku pencuri hewan ternak lembu.
Adapun tersangka dimaksud bernama, Man Singh Alias Itik (47). Tersangka yang merupakan warga, Dusun IV Salang Paku A Desa Namo Rube Julu, kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang ini diringkus personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru saat berada di kediamanya, Senin (9/3/2020), sore pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Unit Reskrim Kutalimbaru turut menyita barang bukti hasil kejahatan yakni, 4 (empat) ekor hewan ternak lembu betina dengan perincian 1 (satu) ekor induk dan 3 (tiga) ekor anaknya.
Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti lainya berupa, 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Zebra No. Polisi BK 8226 RD, STNK mobil Pick Up Daihatsu Zebra No. Polisi BK 8226 RD, dan kunci mobil pick up Daihatsu Zebra yang digunakan tersangka saat melakoni aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Riswan Ginting SH kepada wartawan, Rabu (11/3/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban pada hari, Kamis (30/1/2020) siang lalu.
Lanjut orang nomor satu di Reskrim Mapolsek Kutalimbaru ini, dalam laporan pengaduanya, korban mengatakan bahwa lembu miliknya yang berada di Desa Namoube Julu Kecamatan Kutalimbaru, telah dicuri dan dibawa oleh pelaku menggunakan mobil Daihatsu Zebra Warna Hitam BK 8226 RD.
“Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan penyelidokan dan berhasil menangkap pelaku dari rumahnya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,“ ujar Iptu Riswan Ginting.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota