KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus pengedar Narkotika jenis shabu-shabu di Jln SMP 11 Link II, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (10/3/2020), sore menjelang malam sekira pukul 18.30 WIB.
Adapun tersangka dimaksud bernama, Amin Sinaga alias Aseng. Pria berusia 43 Tahun ini tak berkutik setelah polisi menangkap tersangka, warga Jln Harkat, Kel. Sei Merbau, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat duduk dikursi yang berada dipinggir jalan menunggu pembeli.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Rabu (11/3/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap atas dasar pengaduan masyarakat bahwa di Jln SMP 11 Link II, Kel. Sei Merbau, Kec.bTeluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk di kursi yang ada di pinggir jalan, melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 2 (dua) bungkus plastik klip transparan keatas tanah, yang setelah diamankan dan dicek petugas ternyata 2 (dua) bungkus plastik klip transparan tersebut diduga berisi narkotika jenis shabu,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut beber orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram dan uang tunai sebesar Rp15 ribu, di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun maksimal 20 Tahun kurungan,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota