Senin, 16 Februari 2026

Aseng Pengedar Shabu di Jln SMP Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Rabu, 11 Maret 2020 10:15 WIB
Aseng Pengedar Shabu di Jln SMP Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus pengedar Narkotika jenis shabu-shabu di Jln SMP 11 Link II, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (10/3/2020), sore menjelang malam sekira pukul 18.30 WIB.

Adapun tersangka dimaksud bernama, Amin Sinaga alias Aseng. Pria berusia 43 Tahun ini tak berkutik setelah polisi menangkap tersangka, warga Jln Harkat, Kel. Sei Merbau, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat duduk dikursi yang berada dipinggir jalan menunggu pembeli.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Rabu (11/3/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap atas dasar pengaduan masyarakat bahwa di Jln SMP 11 Link II, Kel. Sei Merbau, Kec.bTeluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk di kursi yang ada di pinggir jalan, melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 2 (dua) bungkus plastik klip transparan keatas tanah, yang setelah diamankan dan dicek petugas ternyata 2 (dua) bungkus plastik klip transparan tersebut diduga berisi narkotika jenis shabu,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut beber orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram dan uang tunai sebesar Rp15 ribu, di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun maksimal 20 Tahun kurungan,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru