Kamis, 25 Desember 2025

Program "Sumut Bersinar" Sat Narkoba Sergai Tembak 2 Pelaku Narkoba

Administrator - Rabu, 11 Maret 2020 03:55 WIB
Program

SERGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Sergai melalui personil Satres Narkoba Sergai terpaksa harus memberikan tindakan tegas, keras dan terukur terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang terlibat tindak pudana kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Kedua tersangka kasus shabu yakni, Suherman alias Herman (36), penduduk Dusun III, Desa Cempedak Lobang, Kel. Sei Rampah, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai dan Aswan alias Ucok Rodin(40), penduduk Dusun I, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu (11/3/2020) kepada wartawan menyebutkan, kedua tersangka ditangkap atas dasar menindak lanjuti Program “Sumut Bersinar” yang telah digaungkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin MSi dalam memerangi Narkotika.

“Menindak lanjuti program “Sumut Bersinar” kita telah menetapkan sasaran pertama di Kabupaten Sergai yaitu Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai yang kemudian oleh personil Satres Narkoba Sergai melakukan penyelidikan pemasok narkotika jenis sgabu ke Desa Nagur salah satunya adalah, Aswan alias Ucok Rodi,” ucap Kapolres.

Pada hari, Senin (9/3/2020) malam pukul 19.00 WIB, personil Satres Narkoba berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki bernama, Suherman alias Herman dengan barang bukti 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 6,51 gram.

Selanjutnya sambung AKBP Robin Simatupang, dari keterangan tersangka (Herman) menerangkan bahwa dirinya mendapat shabu dari tersangka, Aswan alias Ucok Rodi.

Lalu tambah Kapolres, personil Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH melakukan pengembangan kasus dengan pemancingan terhadap tersangka, Ucok Rodi setelah tersangka (Herman) tertangkap.

“Penangkapan terhadap Ucok Rodi sempat memakan waktu tarik ulur pertemuan hingga pada hari, Selasa tanggal 10 Maret 2020, pagi pukul 09.00 WIB, Ucok Rodi berhasil ditangkap dengan barang bukti, 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 10,30 gram ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel,” terang AKBP Robin.

Dibeberkan Kapolres, terhadap tersangka, Suherman alias Herman, personil Satres Narkoba Sergai menangkap tersangka di Lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus Estate, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai dengan barang bukti, 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike bersikan 2 (dua) helai plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 (satu) kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 (lima) helai plastik klip ukuran sedang dan 4 (empat) helai plastik klip transparan ukuran kecil yang masing – masing berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat brutto 6,51 gram, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp200 ribu.

Sedangkan terhadap tersangka, Aswin alias Ucok Rodi, ditangkap dari Hotel Grand Sultan, Jln Medan-T.Tinggi Dsn.VI Desa Rampah Kiri, Kec.Sei Rampah, Kab.Sergai tepatnya didalam kamar 02 dengan barang bukti, 1 (satu) helai klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat brutto 10,30 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Putih dan uang tunai Rp100bribu pada hari, Selasa (10/3/2020) siang pukul 14.00 WIB.

“Terhadap tersangka (Ucok Rodi) dilakukan pengembangan ke Pagurawan Batu Bara namun diperjalanan tersangka mencoba melakukan perlawanan berusaha merebut senjata personil sehingga terhadap tersangka diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dibagian pergelangan kaki kanan tersangka. Setelah itu tersangka, dibawa berobat ke Rumah Sakit,” ungkap Kapolres.

Masih dibeberkan Kapolres, dari pengakuan tersangka (Herman) bahwa dia mendapat shabu bukan hanya dari tersangka (Ucok Rodi), tetapi dari seorang bandar berinisial P. Lalu terhadap Herman dilakukan pengembangan kembali memancing P.

“Namun saat Herman berdampingan dengan anggota yang menyamar, oleh tersangka Herman berbalik menyerang anggota sehingga dalam keadaan terpaksa tersangka (Herman) dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak, selanjutnya Hermam dibawa berobat ke RS. Sultan Sulaiman,” ujar AKBP Robin.

Saat ini untuk kedua tsk dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan, pungkas orang nomor satu di Mapolres Sergai yang turut didampingi orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai.(Bdi/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Dewan Pendidikan, Ini Susunan Pengurusnya
Jelang Perayaan Natal 2025, Polres Padangsidimpuan Kerahkan 93 Personel Amankan Gereja
komentar
beritaTerbaru