Mengembalikan Hakikat Kurban: Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik
Mengembalikan Hakikat Kurban Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik Oleh Abdullah RasyidPengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dalam melakukan pengembangan kasus Narkotika jenis shabu-shabu berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki. Adapun tersangka dimaksud, bernama Mhd Yadi alias Panjang (47), warga Jln Selamat Pulau No.30 l, Kel. Sitirejo III, Kec. Medan Amplas Kota Medan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha SIK MH, mengatakan, tersangka diamankan di Jln Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai, Kel Medan Marendal Kota Medan, pada hari jumat tanggal 06 Mare 2020 Pukul 03.30 WIB.
Lanjut Kapoles, selain tersangka Polisi juga turut mengamankan barang bukti yaitu, 1 (satu) unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN, 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung Uang tunai sebesar Rp20 ribu.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka, M. Irvan Hasibuan alias Ipan, yang menerangkan bahwa ianya menerima narkotika jenis shabu sebanyak, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 gram, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 gram, pada hari, Sabtu tgl 29 Februari 2020 dari tersangka di Kota Tanjung Balai dengan di saksikan oleh tersangka Syafri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya Kasat dan Unit Opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti masing-masing mobil sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis shabu dari Medan ke Tanjung Balai dan HP sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis shabu,” terang Kapolres.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial Abak, warga Desa Gelung, Kec. Seruwei, Kab. Aceh Tamiang dengan cara habis barang baru bayar.
“Petugas telah mencoba menghubungi Asbak melalui tersangka namun tidak berhasil karna si Asbk baru mau antar Narkotika jenis shabu apabila bayaran barang terdahulu lunas dibayar,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau Hukuman Mati,” pungkas Kapolres.(W02)
Mengembalikan Hakikat Kurban Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik Oleh Abdullah RasyidPengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
News
ACEH TAMIANG Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara menyembelih delapan ekor sapi kurban di Kabupaten Aceh
News
Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) menyembelih enam hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, di Kan
Info
Medan, Anggota DPR RI Musa Rajekshah kembali menunjukkan kepeduliannya kepada insan pers dengan menyalurkan bantuan hewan kurban untuk kelua
Umum
Medan, PT Belawan New Container Terminal dan PT Kurnia Aneka Gemilang menyalurkan hewan kurban kepada keluarga besar Persatuan Wartawan Indo
Umum
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
kota
Pasca &ldquoTopan Gol&rdquo, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi &ldquoKetua Kelas&rdquo dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
kota
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding Tidak Jelas"
kota
Bakopam Sumut Sembelih 7 Ekor Sapi Kurban, Kapolda Sumut dan Tokoh Masyarakat Turut Berpartisipasi Dibagikan Kepada Masyarakat
kota
Medan Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menunjukkan komitmennya untuk terus
Umum