DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dalam melakukan pengembangan kasus Narkotika jenis shabu-shabu berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki. Adapun tersangka dimaksud, bernama Mhd Yadi alias Panjang (47), warga Jln Selamat Pulau No.30 l, Kel. Sitirejo III, Kec. Medan Amplas Kota Medan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha SIK MH, mengatakan, tersangka diamankan di Jln Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai, Kel Medan Marendal Kota Medan, pada hari jumat tanggal 06 Mare 2020 Pukul 03.30 WIB.
Lanjut Kapoles, selain tersangka Polisi juga turut mengamankan barang bukti yaitu, 1 (satu) unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN, 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung Uang tunai sebesar Rp20 ribu.
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka, M. Irvan Hasibuan alias Ipan, yang menerangkan bahwa ianya menerima narkotika jenis shabu sebanyak, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 gram, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 gram, pada hari, Sabtu tgl 29 Februari 2020 dari tersangka di Kota Tanjung Balai dengan di saksikan oleh tersangka Syafri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya Kasat dan Unit Opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti masing-masing mobil sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis shabu dari Medan ke Tanjung Balai dan HP sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis shabu,” terang Kapolres.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial Abak, warga Desa Gelung, Kec. Seruwei, Kab. Aceh Tamiang dengan cara habis barang baru bayar.
“Petugas telah mencoba menghubungi Asbak melalui tersangka namun tidak berhasil karna si Asbk baru mau antar Narkotika jenis shabu apabila bayaran barang terdahulu lunas dibayar,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau Hukuman Mati,” pungkas Kapolres.(W02)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota