Senin, 16 Februari 2026

Nyanyian Irpan Bawa Sipanjang Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Minggu, 08 Maret 2020 17:16 WIB
Nyanyian Irpan Bawa Sipanjang Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dalam melakukan pengembangan kasus Narkotika jenis shabu-shabu berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki. Adapun tersangka dimaksud, bernama Mhd Yadi alias Panjang (47), warga Jln Selamat Pulau No.30 l, Kel. Sitirejo III, Kec. Medan Amplas Kota Medan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha SIK MH, mengatakan, tersangka diamankan di Jln Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai, Kel Medan Marendal Kota Medan, pada hari jumat tanggal 06 Mare 2020 Pukul 03.30 WIB.

Lanjut Kapoles, selain tersangka Polisi juga turut mengamankan barang bukti yaitu, 1 (satu) unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN, 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung Uang tunai sebesar Rp20 ribu.

Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka, M. Irvan Hasibuan alias Ipan, yang menerangkan bahwa ianya menerima narkotika jenis shabu sebanyak, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 gram, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 gram, pada hari, Sabtu tgl 29 Februari 2020 dari tersangka di Kota Tanjung Balai dengan di saksikan oleh tersangka Syafri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya Kasat dan Unit Opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti masing-masing mobil sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis shabu dari Medan ke Tanjung Balai dan HP sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis shabu,” terang Kapolres.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial Abak, warga Desa Gelung, Kec. Seruwei, Kab. Aceh Tamiang dengan cara habis barang baru bayar.

“Petugas telah mencoba menghubungi Asbak melalui tersangka namun tidak berhasil karna si Asbk baru mau antar Narkotika jenis shabu apabila bayaran barang terdahulu lunas dibayar,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau Hukuman Mati,” pungkas Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru