KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Edarkan Narkotika Jenis Sabu “Openaio Gulo” Diciduk Tekab Polsek Medan Kota
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Medan I Sumut24.co Tim Reserse Polsek Medan Kota Ciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu dikawasan Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Ditangan tersangka petugas menyita 8 paket kecil sabu yang terbungkus dalam plastik tembus pandang.
Informasi yang dihimpun, tersangka bernama, Openaio Gulo (46) tahun warga Jalan Kapten M Jamili Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Tersangka ditangkap pada hari, Kamis (27/02/2020) siang. Kemudian tersangka berikut barang bukti 8 paket sabu diboyong ke Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan kalau di Jalan Bersama, Gang Pinang, Bandar Selamat ada seorang pria dengan leluasa mengedarkan narkoba jenis sabu.
Lanjut Yaqin, pihaknya mendapat informasi tersebut langsung menindaklanjutinya. Dengan cara menyamar sebagai pembeli tersangka langsung diciduk berikut 8 paket kecil sabu siap edar. Jelas Yaqin. Rabu (04/03/2020)
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka mengakui kalau barang tersebut memang benar miliknya yang berasal dari rekannya inisial “A” yang disuruh untuk mengedarkannya.
Untuk menunggu proses pengembangan, tersangka yang telah meresahkan masyarakat Kel Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ini kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota dan atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 KUHPidana tentang peredaran narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutup Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.(W05)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota