Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk 1 (satu) orang tersangka kasus Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (2/3/2020), sore pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Selasa (3/3/2020) mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan seorang laki-laki yang bersetatus pelajar di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai berinisial IF (17).
AKP Putra Jani menjelaskan, tersangka diamankan di TKP Jalan Nangka Link II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram dan uang tunai sebesar Rp20 ribu,” ujar Kasat Narkoba AKP Putra.
Lanjut Kasat Narkoba, awal penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Kemudian, petugas Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ddan hasil penyelidikan informasi tersebut benar selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke atas tanah di dekat tersangka berdiri,” terang AKP Putra.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui shabu yang dibuang adalah miliknya yang dibeli dari sesrorang yang tidak dikenalnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” pungkas AKP Putra Jani menerangkan.(W02)
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis