Senin, 16 Februari 2026

Sat Res Narkoba Menciduk Seorang Pelajar Pemilik Shabu

Administrator - Selasa, 03 Maret 2020 11:25 WIB
Sat Res Narkoba Menciduk Seorang Pelajar Pemilik Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk 1 (satu) orang tersangka kasus Narkotika jenis shabu-shabu, Senin (2/3/2020), sore pukul 17.30 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Selasa (3/3/2020) mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan seorang laki-laki yang bersetatus pelajar di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai berinisial IF (17).

AKP Putra Jani menjelaskan, tersangka diamankan di TKP Jalan Nangka Link II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“Dari tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram dan uang tunai sebesar Rp20 ribu,” ujar Kasat Narkoba AKP Putra.

Lanjut Kasat Narkoba, awal penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Kemudian, petugas Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ddan hasil penyelidikan informasi tersebut benar selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke atas tanah di dekat tersangka berdiri,” terang AKP Putra.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui shabu yang dibuang adalah miliknya yang dibeli dari sesrorang yang tidak dikenalnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” pungkas AKP Putra Jani menerangkan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru