KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Unit Reskrim Polsek Beringin Ringkus Pelaku Pencurian Dan Pemberatan
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
DELISERDANG I SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selasa (03/03/20).
Diamankannya MS bermula dari adanya masyarakat yang melapor ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang karena telah menjadi korban pencurian sebuah Handphone merk Oppo type A37 dari dalam rumah di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang sebagaimana yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP / 68 / X / 2019 tanggal 01 Oktober 2019 dengan korban bernama Jadiaman Simbolon.
Mendapati laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Beringin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, dan kemudian terus bergerak untuk mengungkap pelaku dari pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan fakta keterangan saksi dan barang baukti, akhirnya Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang tak berkutik ketika diamankan dikediamannya di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang. Dan dari tangan pelaku MS diamankan juga 1( satu ) buah kotak Handphone merk Oppo type A37.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MS, MS mengakui perbuatannya bahwa benar telah mengambil barang berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo milik korban dengan cara memanjat jendela samping kanan rumah korban dan berhasil mengambil Handphone tersebut dari dalam kamar diatas meja.
Saat ini MS beserta barang bukti diamankan di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya MS terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dari KUHPidana.(Hari’S).
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota