Kamis, 25 Desember 2025

Unit Reskrim Polsek Beringin Ringkus Pelaku Pencurian Dan Pemberatan

Administrator - Selasa, 03 Maret 2020 08:37 WIB
Unit Reskrim Polsek Beringin Ringkus Pelaku Pencurian Dan Pemberatan

Unit Reskrim Polsek Beringin Ringkus Pelaku Pencurian Dan Pemberatan

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selasa (03/03/20).

Diamankannya MS bermula dari adanya masyarakat yang melapor ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang karena telah menjadi korban pencurian sebuah Handphone merk Oppo type A37 dari dalam rumah di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang sebagaimana yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP / 68 / X / 2019 tanggal 01 Oktober 2019 dengan korban bernama Jadiaman Simbolon.

Mendapati laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Beringin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, dan kemudian terus bergerak untuk mengungkap pelaku dari pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan fakta keterangan saksi dan barang baukti, akhirnya Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang tak berkutik ketika diamankan dikediamannya di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang. Dan dari tangan pelaku MS diamankan juga 1( satu ) buah kotak Handphone merk Oppo type A37.

Setelah dilakukan interogasi terhadap MS, MS mengakui perbuatannya bahwa benar telah mengambil barang berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo milik korban dengan cara memanjat jendela samping kanan rumah korban dan berhasil mengambil Handphone tersebut dari dalam kamar diatas meja.

Saat ini MS beserta barang bukti diamankan di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya MS terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dari KUHPidana.(Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
komentar
beritaTerbaru