Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan melalui personil Unit Reskrim Medan Barat berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (3/3/2020) dini hari.
Tersangka Rahmad Syahri alias Hari (33) dirangkap di kawasan Jalan Serbaguna Kecamatan Labuhan Deli. Warga Jalan Melati, Kecamatan Helvetia ini yang sempat buron selama 5 bulan terpaksa diberi tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kakinya setelah mencuri dua unit sepeda motor di Jalan Karya II Gang Buntu No. 28, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada hari Kamis (10/3/2019) lalu bersama dua rekannya berinisial D dan H.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SH SIK MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Prasetyo SIK, Selasa (3/3/2020) mengatakans, satu rekan tersangka berinisial D sudah ditangkap dan menjalani proses hukum. Sedangkan satu lagi rekannya berinisial H masih dalam pengejaran,†ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan DPO pencurian sesuai laporan Yana, tertuang dalam LP : Nomor 338/X/2019/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat yang kehilangan dua unit sepeda motor honda beat POP hitam dan Honda Beat biru putih dengan total kerugian sekira Rp14 juta.
Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap setelah tembakan peringatan yang kita berikan tidak diindahkan,†ungkap Kompol Afdhal seraya menambahkan penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit II Iptu Surya Prayitna SH.
Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, kata Kompol Afdhal, tersangka berikut barang bukti berupa Yamaha Jupiter MX langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†terang Kompol Afdhal Junaidi orang nomor satu di Mapolsek MedanbBarat ini.(W02)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News