Kamis, 28 Mei 2026

Rahmad Pelaku Curanmor Buron 5 Bulan Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Barat

Administrator - Selasa, 03 Maret 2020 07:43 WIB
Rahmad Pelaku Curanmor Buron 5 Bulan Ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Barat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan melalui personil Unit Reskrim Medan Barat berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (3/3/2020) dini hari.

Tersangka Rahmad Syahri alias Hari (33) dirangkap di kawasan Jalan Serbaguna Kecamatan Labuhan Deli. Warga Jalan Melati, Kecamatan Helvetia ini yang sempat buron selama 5 bulan terpaksa diberi tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kakinya setelah mencuri dua unit sepeda motor di Jalan Karya II Gang Buntu No. 28, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada hari Kamis (10/3/2019) lalu bersama dua rekannya berinisial D dan H.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SH SIK MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Prasetyo SIK, Selasa (3/3/2020) mengatakans, satu rekan tersangka berinisial D sudah ditangkap dan menjalani proses hukum. Sedangkan satu lagi rekannya berinisial H masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan DPO pencurian sesuai laporan Yana, tertuang dalam LP : Nomor 338/X/2019/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat yang kehilangan dua unit sepeda motor honda beat POP hitam dan Honda Beat biru putih dengan total kerugian sekira Rp14 juta.

Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap setelah tembakan peringatan yang kita berikan tidak diindahkan,” ungkap Kompol Afdhal seraya menambahkan penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit II Iptu Surya Prayitna SH.

Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, kata Kompol Afdhal, tersangka berikut barang bukti berupa Yamaha Jupiter MX langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Kompol Afdhal Junaidi orang nomor satu di Mapolsek MedanbBarat ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
Pasca “Topan Gol”, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi “Ketua Kelas” dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding  Tidak Jelas"
komentar
beritaTerbaru