Senin, 06 April 2026

Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Polsek Dolok Masihul

Administrator - Minggu, 01 Maret 2020 15:33 WIB
Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Polsek Dolok Masihul

Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis Narkoba Ini Ditangkap Polsek Dolok Masihul

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24

Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mantan residivis narkoba ini nekat edarkan sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.

Alhasil, Saragih pun ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul saat sedang santai si teras rumahnya, sabtu (29/2/2020) siang sekira pukul 13.30 WIB. Adapun barang bukti yang sita yakni narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram serta uang Rp 100.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada wartawan, minggu (1/3/2020) menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Dolok Masihul.

Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Pelaku diamankan tim opsnal saat sedang duduk santai di teras rumahnya. Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana belakang milik pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Saat diintrogasi, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Brandan pada tahun 2008 lalu ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku IN warga Batubara.

Pelaku mengaku terakhir membeli sabu pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin. Dimana pelaku melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batubara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.

“Selain menjual, pelaku juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,”terang Kapolres menirukan pengakuan tersangka.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun,”pungkas Kapolres.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru