Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis shabu-shabu ke Kabupaten Karo setelah meringkus 2 (dua) orang pemuda diduga bandar narkotika saat personil Polsek Pancur Batu menggelar razia di depan Mapolsek Pancur Batu, Minggu (1/3/2020) dinihari di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Adapun kedua tersangka yang ditangkap masing-masing, Dwi Yanto alias Sen-sen (23) dan Agus Wahyudi als Agus (20), keduanya sama-sama berprofesi sebagai tukang las tercatat sebagai warga Desa Dagang Kerawang Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti satu plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,0009 ons, Honda Scoopy warna abu-abu plat BK 2951 MBC tanpa dokumen dan dua handphone android samsung warna hitam dan putih,†kata Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan.
Dijelaskan, saat itu Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma SH dan Kanit Reskrim Iptu S Hasibuan SH MH beserta anggota melaksanakan razia cipta kondisi di Jalan Jamin Ginting tepatnya di depan Polsek Pancurbatu.
“Tiba-tiba, kedua pelaku yang berboncengan naik Honda Scoopy berhenti dan berbalik arah sekitar 20 meter sebelum lokasi razia. Lalu personel Reskrim mengejar keduanya dan berhasil mengamankan Agus Wahyudi,†urai AKP Dedy Darma.
Sementara tersangka Dwi Yanto melarikan diri ke arah Pajak Pancurbatu. Kemudian dilakukan pengejaran oleh personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dan berhasil menangkapnya.
“Tidak jauh dari tempatnya ditangkap ditemukan satu paket sabu. Setelah ditanyakan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka,†beber AKP Dedy Darma.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Pancurbatu untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,†pungkas AKP Dedy Darma.(W02)
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis