Senin, 16 Februari 2026

Waka Polresta DS Periksa Senpi Personil

Administrator - Jumat, 28 Februari 2020 04:56 WIB
Waka Polresta DS Periksa Senpi Personil

Lubuk Pakam I Sumut24.co Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan senpi yang berdampak hukum terhadap personil, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK pimpin langsung apel pengecekan dan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang dipinjam pakaikan kepada personil Polresta Deli Serdang., Jumat (28/02/20).

Baca Juga:

Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK dengan didampingi Kasi Propam Iptu Sutarjo dan Paur Log Iptu Manahan Pakpahan melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan senpi dinas terhadap personil yang menggunakan senpi dinas dengan mengambil tempat dilapangan apel Mapolresta Deli Serdang.

Pengecekan dan pemeriksaan dilakukan secara perorangan terhadap personel pemegang senpi dinas. Materi pemeriksaan meliputi masa berlaku identitas pemegang senpi dinas berupa Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api (SIMSA), kondisi kebersihan fisik senpi, dan jumlah amunisi yang dipinjam pakaikan.

Dijelaskan wakapolresta, “Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi (terjadinya) penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polresta Deli Serdang dan Polsek jajaran, setiap bulannya akan rutin dilaksanakan pemeriksaan seperti ini”, ujar Waka Polresta kepada awak media seusai pelaksanaan kegiatan pemeriksaan senpi dinas.

Waka Polresta juga menambahkan, kepada awak media yang hadir melakukan liputan, bahwa bila terdapat personil yang lalai dihukum tindakan fisik berupa push up karena tidak menjaga kebersihan senpi dinas, dan dilakukan penarikan terhadap senpi dinas jika masa berlaku SIMSA telah habis, “namun kali ini seluruh personil yang menggunakan senpi dinas tidak ada SIMSAnya yang habis masa berlakunya”, tutup Waka Polresta.

Terpisah, Kasi Propam Polresta Deli Serdang Iptu Sutarjo menjelaskan bahwa terdapat 160 (seratus enam puluh) personil yang tercatat menggunakan senpi dinas di lingkungan Polresta Deli Serdang serta Polsek Jajaran, “untuk pemeriksaan kali ini tidak ada dari personil yang dilakukan penarikan terhadap senpinya, namun tadi ada yang diberikan hukuman tindakan fisik karena personil yang bersangkutan tidak menjaga kebersihan senpi dinasnya”, jelas Kasi Propam. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru