Senin, 06 April 2026

Kejatisu Terima Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kosong Rp 9,7 Miliar

Administrator - Kamis, 27 Februari 2020 12:25 WIB
Kejatisu Terima Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kosong Rp 9,7 Miliar

Kejatisu Terima Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kosong Rp 9,7 Miliar

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24 Dugaan korupsi pengadaan tanah kosong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kota Tanjungbalai, tahun 2017, mendapat respon dari Kejatisu dan akan ditindaklanjuti.

Dugaan korupsi senilai Rp 9,7 miliar itu disampaikan oleh belasan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PMSU), Kamis (27/2).

“Kejatisu diminta agar secepatnya mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah kosong di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai senilai Rp 9.707.000.000 pada APBD tahun 2017,” ujar Koodinator Aksi Taufik Ritonga dalam orasinya.

Taufik mengatakan, dalam anggaran pengadaan tanah kosong tersebut diduga terdapat biaya ganti rugi tanah milik Berus Mulyo alias Beh Gik Pau seluas 18.708 meter di Jalan Sudirman, Desa Sijambi, Kecamatan Batuk Bandar, senilai Rp 5,4 miliar yang belum dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Di atas tanah milik Berus Mulyo, menurut Taufik, berdiri Gedung Olah Raga (GOR), Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah dinas Sekda Kota Tanjungbalai.

“Kenyataannya Pemko Tanjungbalai pada tahun 2017 tidak juga membayar ganti rugi tanah, padahal telah menganggarkannya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan total anggaran sebesar Rp 5.469.300.000,” sebut Taufik.

Sesuai surat Nomor: 028/BPKAD/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, kata Taufik, tertulis akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah milik Berus Mulyo senilai Rp 5.469.300.000.

Dalam surat tersebut juga Pemko Tanjungbalai berjanji akan membayar dengan APBD 2018. Tetapi hingga tahun 2020 ini tidak juga dibayar. Oleh karena itu, massa DPW PMSU meminta Kejatisu memeriksa dan menangkap pejabat kota Tanjungbalai.

massa aksi juga meminta Kejatisu memeriksa dan menangkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Kasi C Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rismaidi yang menerima massa aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan Kejatisu.

“Ini nanti kita sampaikan ke pimpinan, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rismaidi.

Setelah tuntutan mereka diterima, massa aksi DPW PMSU bergerak meninggalkan Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, dengan tertib, aman dan terkendali. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru