Kamis, 25 Desember 2025

Timsus Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Pengedar Shabu

Administrator - Selasa, 25 Februari 2020 15:57 WIB
Timsus Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Pengedar Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Timsus Polres Tanjung Balai meringkus 2 (dua) tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis shabu-shabu. Kedua pelaku dimaksud masing-masing, Samsul Bahri alias Samsul (45), warga Jln Tomat Link III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dan Riki Syahputra alias Riki (27), warga Dsn II, Desa Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan.

Keduanya ditangkap Timsus Polres Tanjung Balai ketika sedang menunggu pembeli di kebus sawit Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (25/2/2020).

“Kedua tersangka ditangkap ketika sedang pembeli. Kini kedua tersangka berikut barabng bukti telah diamankan,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Disebutkan Kapolres Tanjung Balai, barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 1 plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,77 gram; 1 plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,51 gram; 15 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Samsung warna putih; 1 buah dompet kecil warna hitam; dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.

“Awalnya ada informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian saya memerintahkan penanggung jawab Timsus, Kompol M Junjung Siregar SH MH dan personel melakukan penyelidikan. Kedua tersangka pun terlihat di TKP, sedang duduk-duduk menunggu pembeli, lalu dilakukan penangkapan,” tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tak jauh dari tempat keduanya duduk. “Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti itu milik mereka. Untuk proses hukum, keduanya dibawa ke Mapolres,” sebut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Blai ini.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru