Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Timsus Polres Tanjung Balai meringkus 2 (dua) tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis shabu-shabu. Kedua pelaku dimaksud masing-masing, Samsul Bahri alias Samsul (45), warga Jln Tomat Link III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dan Riki Syahputra alias Riki (27), warga Dsn II, Desa Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan.
Keduanya ditangkap Timsus Polres Tanjung Balai ketika sedang menunggu pembeli di kebus sawit Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (25/2/2020).
“Kedua tersangka ditangkap ketika sedang pembeli. Kini kedua tersangka berikut barabng bukti telah diamankan,†kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Disebutkan Kapolres Tanjung Balai, barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 1 plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,77 gram; 1 plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,51 gram; 15 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Samsung warna putih; 1 buah dompet kecil warna hitam; dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
“Awalnya ada informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian saya memerintahkan penanggung jawab Timsus, Kompol M Junjung Siregar SH MH dan personel melakukan penyelidikan. Kedua tersangka pun terlihat di TKP, sedang duduk-duduk menunggu pembeli, lalu dilakukan penangkapan,†tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tak jauh dari tempat keduanya duduk. “Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti itu milik mereka. Untuk proses hukum, keduanya dibawa ke Mapolres,†sebut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Blai ini.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(W02)
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menandai langkah strategis dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi melalui peresmia
kota
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
kota
Aloka Telah Tiba di Washington D.C. Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURISEBELUM naskah yang sedang Anda baca ini, sudah dua kali s
News
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait.
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Nakes Jadi Kunci Pemerataan Layanan Kesehatan di Mandailing Natal
kota