Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
MEDAN I SUMUT24.co Penundaan Sidang yang tak Jelas hingga pukul 16.30, selasa, (18/2) Akhirnya Oknum Hakim PN Pakam yang menyidang terkait Kasus yang di Klaim Pihak Penggugat sebagai Pasal Pengrusakan secara Bersama-sama, Akhirnya Menahan 4 orang yang dijadikan Tersangka, dan salah satunya adalah Lilik seorang Calon Pengurus/Ketua I DPC FUI Kec.T.Morawa. ini adalah jelas bahwa Putusan Hakim Diduga Adanya Permainan Hukum, Ucap Ketum FUI SU Ustazd Indra Suheri,Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin kepada Wartawan, selasa (18/2).
Baca Juga:
Menurutnya, Kejanggalan tampak dalam proses Persidangan, dari pemanggilan pagi pukul 10.00, molor hingga pukul 14.00, namun apa yang terjadi sungguh di luar dugaan dan Nalar, setelah Ketum FUI SU, Ustd Indra Suheri dan Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin bersama Para Laskar-laskar yang terdiri dari Laskar FUI SU, FUI DS, meninggalkan sejenak ruang sidang, shalat Ashar, kesempatan itu dimanfaatkan Hakim, Menyidang 4 Orang yg jadi Tersangka, namun anehnya, setelah Menyidang beberapa menit, Hakim serta merta Membacakan Putusan untuk Menahan Lilik selama 30 hari kedepan.
Disamping FUI Keberatan Atas Penahanan yang diduga tlah di Skenariokan, para Keluarga korban hanya bisa Protes, Insya Allah besok, rabu, (19/2) FUI akan lakukan Proses Penangguhan Penahanan bersama Pangacara, dengan Jaminan dari Ketum FUI SU, Ustd.Indra Suheri bersama dari salah satu Keluarga Korban yang di tahan, ucapnya.
Sebagai Pengingat, bahwa kasus ini bermula dari saat di Laporkannya para Pekerja/Tukang Pembangunan Mesjid Al Baraqa dan Pencabutan Plank Penggugat, di Desa Bangun Sari, Kec. T.Morawa, (atas permintaan warga setempat saat ini Mesjid dalam Advokasi/Pengawasan oleh FUI SU dan FUI SU DPD Deli Serdang ) namun lokasi Mesjid di Klaim Oknum Tarigan Cs, memiliki Hak atas Tanah, berdasarkan Surat Keputusan PN Pakam thn 2015 dan di perkuat Putusan PN Medan thn 2017, namun Areal tersebut adalah Areal Tanah Garapan, Pertanyaannya, atas Dasar Apa, Pihak PN bisa memutus dengan Keputusan Tersebut.(Red)
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menandai langkah strategis dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi melalui peresmia
kota
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
kota
Aloka Telah Tiba di Washington D.C. Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURISEBELUM naskah yang sedang Anda baca ini, sudah dua kali s
News
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait.
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Nakes Jadi Kunci Pemerataan Layanan Kesehatan di Mandailing Natal
kota