KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN I SUMUT24.co Penundaan Sidang yang tak Jelas hingga pukul 16.30, selasa, (18/2) Akhirnya Oknum Hakim PN Pakam yang menyidang terkait Kasus yang di Klaim Pihak Penggugat sebagai Pasal Pengrusakan secara Bersama-sama, Akhirnya Menahan 4 orang yang dijadikan Tersangka, dan salah satunya adalah Lilik seorang Calon Pengurus/Ketua I DPC FUI Kec.T.Morawa. ini adalah jelas bahwa Putusan Hakim Diduga Adanya Permainan Hukum, Ucap Ketum FUI SU Ustazd Indra Suheri,Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin kepada Wartawan, selasa (18/2).
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Menurutnya, Kejanggalan tampak dalam proses Persidangan, dari pemanggilan pagi pukul 10.00, molor hingga pukul 14.00, namun apa yang terjadi sungguh di luar dugaan dan Nalar, setelah Ketum FUI SU, Ustd Indra Suheri dan Ketua Tanfidzi FUI SU DPD Deli Serdang Azhari didampingi Ketua Terpilih FUI SU DPC Kec.T.Morawa Udin bersama Para Laskar-laskar yang terdiri dari Laskar FUI SU, FUI DS, meninggalkan sejenak ruang sidang, shalat Ashar, kesempatan itu dimanfaatkan Hakim, Menyidang 4 Orang yg jadi Tersangka, namun anehnya, setelah Menyidang beberapa menit, Hakim serta merta Membacakan Putusan untuk Menahan Lilik selama 30 hari kedepan.
Disamping FUI Keberatan Atas Penahanan yang diduga tlah di Skenariokan, para Keluarga korban hanya bisa Protes, Insya Allah besok, rabu, (19/2) FUI akan lakukan Proses Penangguhan Penahanan bersama Pangacara, dengan Jaminan dari Ketum FUI SU, Ustd.Indra Suheri bersama dari salah satu Keluarga Korban yang di tahan, ucapnya.
Sebagai Pengingat, bahwa kasus ini bermula dari saat di Laporkannya para Pekerja/Tukang Pembangunan Mesjid Al Baraqa dan Pencabutan Plank Penggugat, di Desa Bangun Sari, Kec. T.Morawa, (atas permintaan warga setempat saat ini Mesjid dalam Advokasi/Pengawasan oleh FUI SU dan FUI SU DPD Deli Serdang ) namun lokasi Mesjid di Klaim Oknum Tarigan Cs, memiliki Hak atas Tanah, berdasarkan Surat Keputusan PN Pakam thn 2015 dan di perkuat Putusan PN Medan thn 2017, namun Areal tersebut adalah Areal Tanah Garapan, Pertanyaannya, atas Dasar Apa, Pihak PN bisa memutus dengan Keputusan Tersebut.(Red)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota