Kamis, 28 Mei 2026

Lagi, Sat Polair Polres Tanjung Balai Ringkus Nelayan Pemilik Shabu

Administrator - Senin, 17 Februari 2020 11:54 WIB
Lagi, Sat Polair Polres Tanjung Balai Ringkus Nelayan Pemilik Shabu
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Lagi, Sat Polair Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki-laki tersangka yang memiliki Narkotika jenis shabu-shabu. Laki-laki dimaksud bernama, Eman alias Ibrahim (36), penduduk Dsn.V Desa Dane Panton, Kec.Tanjung Balai, Kab.Asahan. Tersangka ditangkap, Minggu (16/2/2020), sore pukul 18.00 WIB di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir Kec.Sei Kepayang Kab.Asahan. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangannya mengatakan, tersangka diamankan pada saat berada diatas sampannya sewaktu berada di Perairan Sungai Panton alur haji nuhi desa sei pasir Kec.Sei Kepayang, Kab.Asahan. Awalnya terang Kapolres, personil Sat Polair mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng sedang berada di perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi Desa Sei Pasir, Kec. Sei Kepayang, Kab.Asahan. Atas informasi tersebut, personil Sat Pol Air melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng. Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan tidak jauh dari TSK duduk tepatnya di didalam kolong belakang sampan bermesin dompeng tanpa nama 1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet kaca tersambung pipet plastik. “Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya,” ujar Kapolres. Diterangkan AKBP Putu Yudha, barang bukti yang disita dari tersangka adala 1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik dan 1 (satu) buah sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Pol air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
Pasca “Topan Gol”, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi “Ketua Kelas” dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding  Tidak Jelas"
komentar
beritaTerbaru