Senin, 06 April 2026

Terciduk Saat Sedot Shabu 3 Sekawan Diamankan Reskrim Polsek Tanjung Balai

Administrator - Senin, 17 Februari 2020 02:34 WIB
Terciduk Saat Sedot Shabu 3 Sekawan Diamankan Reskrim Polsek Tanjung Balai
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang asik menyedot narkotika jenis shabu-shabu, Sabtu (15/2/2020), pagi pukul 08.30 WIB, di Gang Turang, Kel.bPantai Burung, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Ketiga orang laki-laki dimaksud yakni, Al Kysaribalias Al (27), warga Jalan Sei Barito Link.VII, Kel. Sumber Sari, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Anggoat alias Anggi (29), warga Jln Siakap Link.III, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Eko Chansra alias Eko (30), warga Jln.Rel Kereta Api Link.II, Kel. Sei Merbau, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Senin (17/2/2020) mengatakan, dari tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,76 gram, 1 (satu) set alat isap shabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca pirek, 1 (satu) buah mancis warna kuning, dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan. Awalnya beber Kapolres, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di sebuah rumah yang beralamat di gang turang, Kel Pantai Burung, Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan informasi benar, maka personil langsung mendatangi TKP dan menemukan 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk dan dari tangan kanan salah satu tersangka memegang 1 (satu) set alat isap shabu (bong). “Melihat ketiga tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, tidak jauh dari ketiga tersangka duduk, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu diatas lantai,” ungkap Kapolres. Selanjutnya petugas menginterogasi ketiga tersangka dan ketiga tersangka menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan alat isap shabu (bong) yang diamankan petugas adalah benar milik mereka. Kini ketiga orang tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. “Terhadap ke 3 (tiga) orang tersangka yang diamankan dipersangkakan nelanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru