Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang mengedarkan (menjual) Narkotika jenis shabu-shabu kepada para nelayan di Tanjung Balai yang hendak melaut di ringkus satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai dari Beting Kepah, Kuala Bagan, Asahan di kordinator U=3°0°°24.264 dan T= 99°52°°4.8468.
Adapun kedua pelaku tersebut masing-masing bernama, Sahrudi (32) warga Nelput Bahan Asahan, Dusun 4, Kec. Tanjung Balai, Kab.Asahan dan Abdi Naqli Sitorus (18) warga Jalan Sentosa, dusun 3, Kec.Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 8 bungkus shabu, uang tunai Rp145 ribu, 1 bot dengan mesin Dompeng 6 Hp, 1 batang pipa plastik, 1 senter, dan 4 batang rokok Magnum.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, bahwa kedua tersangka diringkus pada hari, Sabtu (15/2/2020), pagi dini hari pukul 00.30 WIB oleh regu II kapal patroli dengan nomor lambung KP II 10141 Satpol Air Polres Tanjung Balai yang sedang melakukan patroli di perairan laut Tanjung Balai.
Saat itu sambug Kapolres, tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjajakan narkotika pada para nelayan yang hendak melaut. Menindak lanjuti laporan itu, tim langsung menuju ke kordinat yang disebutkan masyarakat.
“Saat itu langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kapal boat tersebut yang terlihat sedang merapat ke kapal nelayan di perairan Beting Kepah Kuala. Tepat jam 1:30 WIB, tim menemukan gelagat yang mencurigakan dari awak kapal boat yang sedang naik ke kapal apung nelayan, selanjutnya di lakukan penangkapan pada pria yang diketahui bernama Abdi Naqli Sitorus, saat di geledah dari kantong celana sebelah kirinya terdapat 8 paket sabu dengan berat 0,45 gram,†jelas AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjut Kapolres lagi, untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya, tersangka di serahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kepada tersangka kita kenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun,†pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News