Kamis, 28 Mei 2026

Satpol Air Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Shabu di Laut, 2 Warga Tanjung Balai Merengek Saat Ditangkap

Administrator - Minggu, 16 Februari 2020 16:18 WIB
Satpol Air Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Shabu di Laut, 2 Warga Tanjung Balai Merengek Saat Ditangkap

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang mengedarkan (menjual) Narkotika jenis shabu-shabu kepada para nelayan di Tanjung Balai yang hendak melaut di ringkus satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai dari Beting Kepah, Kuala Bagan, Asahan di kordinator U=3°0°°24.264 dan T= 99°52°°4.8468.

Adapun kedua pelaku tersebut masing-masing bernama, Sahrudi (32) warga Nelput Bahan Asahan, Dusun 4, Kec. Tanjung Balai, Kab.Asahan dan Abdi Naqli Sitorus (18) warga Jalan Sentosa, dusun 3, Kec.Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 8 bungkus shabu, uang tunai Rp145 ribu, 1 bot dengan mesin Dompeng 6 Hp, 1 batang pipa plastik, 1 senter, dan 4 batang rokok Magnum.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, bahwa kedua tersangka diringkus pada hari, Sabtu (15/2/2020), pagi dini hari pukul 00.30 WIB oleh regu II kapal patroli dengan nomor lambung KP II 10141 Satpol Air Polres Tanjung Balai yang sedang melakukan patroli di perairan laut Tanjung Balai.

Saat itu sambug Kapolres, tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjajakan narkotika pada para nelayan yang hendak melaut. Menindak lanjuti laporan itu, tim langsung menuju ke kordinat yang disebutkan masyarakat.

“Saat itu langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kapal boat tersebut yang terlihat sedang merapat ke kapal nelayan di perairan Beting Kepah Kuala. Tepat jam 1:30 WIB, tim menemukan gelagat yang mencurigakan dari awak kapal boat yang sedang naik ke kapal apung nelayan, selanjutnya di lakukan penangkapan pada pria yang diketahui bernama Abdi Naqli Sitorus, saat di geledah dari kantong celana sebelah kirinya terdapat 8 paket sabu dengan berat 0,45 gram,” jelas AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut Kapolres lagi, untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya, tersangka di serahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.

“Kepada tersangka kita kenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
Pasca “Topan Gol”, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi “Ketua Kelas” dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding  Tidak Jelas"
komentar
beritaTerbaru