Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang mengedarkan (menjual) Narkotika jenis shabu-shabu kepada para nelayan di Tanjung Balai yang hendak melaut di ringkus satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai dari Beting Kepah, Kuala Bagan, Asahan di kordinator U=3°0°°24.264 dan T= 99°52°°4.8468.
Adapun kedua pelaku tersebut masing-masing bernama, Sahrudi (32) warga Nelput Bahan Asahan, Dusun 4, Kec. Tanjung Balai, Kab.Asahan dan Abdi Naqli Sitorus (18) warga Jalan Sentosa, dusun 3, Kec.Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 8 bungkus shabu, uang tunai Rp145 ribu, 1 bot dengan mesin Dompeng 6 Hp, 1 batang pipa plastik, 1 senter, dan 4 batang rokok Magnum.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, bahwa kedua tersangka diringkus pada hari, Sabtu (15/2/2020), pagi dini hari pukul 00.30 WIB oleh regu II kapal patroli dengan nomor lambung KP II 10141 Satpol Air Polres Tanjung Balai yang sedang melakukan patroli di perairan laut Tanjung Balai.
Saat itu sambug Kapolres, tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjajakan narkotika pada para nelayan yang hendak melaut. Menindak lanjuti laporan itu, tim langsung menuju ke kordinat yang disebutkan masyarakat.
“Saat itu langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kapal boat tersebut yang terlihat sedang merapat ke kapal nelayan di perairan Beting Kepah Kuala. Tepat jam 1:30 WIB, tim menemukan gelagat yang mencurigakan dari awak kapal boat yang sedang naik ke kapal apung nelayan, selanjutnya di lakukan penangkapan pada pria yang diketahui bernama Abdi Naqli Sitorus, saat di geledah dari kantong celana sebelah kirinya terdapat 8 paket sabu dengan berat 0,45 gram,†jelas AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjut Kapolres lagi, untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya, tersangka di serahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kepada tersangka kita kenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun,†pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pem
News