Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang mengedarkan (menjual) Narkotika jenis shabu-shabu kepada para nelayan di Tanjung Balai yang hendak melaut di ringkus satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai dari Beting Kepah, Kuala Bagan, Asahan di kordinator U=3°0°°24.264 dan T= 99°52°°4.8468.
Adapun kedua pelaku tersebut masing-masing bernama, Sahrudi (32) warga Nelput Bahan Asahan, Dusun 4, Kec. Tanjung Balai, Kab.Asahan dan Abdi Naqli Sitorus (18) warga Jalan Sentosa, dusun 3, Kec.Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 8 bungkus shabu, uang tunai Rp145 ribu, 1 bot dengan mesin Dompeng 6 Hp, 1 batang pipa plastik, 1 senter, dan 4 batang rokok Magnum.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, bahwa kedua tersangka diringkus pada hari, Sabtu (15/2/2020), pagi dini hari pukul 00.30 WIB oleh regu II kapal patroli dengan nomor lambung KP II 10141 Satpol Air Polres Tanjung Balai yang sedang melakukan patroli di perairan laut Tanjung Balai.
Saat itu sambug Kapolres, tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjajakan narkotika pada para nelayan yang hendak melaut. Menindak lanjuti laporan itu, tim langsung menuju ke kordinat yang disebutkan masyarakat.
“Saat itu langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kapal boat tersebut yang terlihat sedang merapat ke kapal nelayan di perairan Beting Kepah Kuala. Tepat jam 1:30 WIB, tim menemukan gelagat yang mencurigakan dari awak kapal boat yang sedang naik ke kapal apung nelayan, selanjutnya di lakukan penangkapan pada pria yang diketahui bernama Abdi Naqli Sitorus, saat di geledah dari kantong celana sebelah kirinya terdapat 8 paket sabu dengan berat 0,45 gram,†jelas AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjut Kapolres lagi, untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya, tersangka di serahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kepada tersangka kita kenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun,†pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
kota
Aloka Telah Tiba di Washington D.C. Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURISEBELUM naskah yang sedang Anda baca ini, sudah dua kali s
News
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait.
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Nakes Jadi Kunci Pemerataan Layanan Kesehatan di Mandailing Natal
kota
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Turun ke Desa, Jumat Berkah di Sosa Julu Serap Aspirasi Warga
kota
Harga Bahan Pokok Dijaga Stabil, Pemkab Paluta Turunkan 1,5 Ton Beras SPHP di Padang Bolak
kota